Bawaslu Sumatera Selatan Perketat Pengawasan Kampanye di Media Sosial

Minggu 13 Oct 2024 - 20:48 WIB
Reporter : Popa Delta
Editor : Dahlia

Pengawasan kampanye di media sosial bukanlah tugas yang mudah.

BACA JUGA:Gerindra : Kementerian Kabinet Prabowo Berjumlah 44-46 !

BACA JUGA:Penyampaian Visi Misi Panca-Ardani di Hotel Mewah Palembang : Dijaga Ketat 50 Personsel Kepolisian !

Tantangan utama adalah luasnya cakupan platform yang digunakan oleh tim kampanye paslon, serta kemudahan bagi siapa saja untuk membuat akun anonim yang sulit dilacak. 

Selain itu, penyebaran informasi di media sosial berlangsung sangat cepat, sehingga menambah tingkat kerumitan dalam pengawasan.

Menurut Massuryati, meskipun pengawasan kampanye di media sosial menghadirkan tantangan tersendiri, Bawaslu Sumsel tidak akan lengah. P

ihaknya telah menyiapkan berbagai strategi untuk memantau konten kampanye yang disebarkan melalui platform digital. 

Selain itu, Bawaslu juga bekerja sama dengan platform medsos dan instansi terkait untuk memastikan bahwa aturan kampanye dipatuhi.

“Dengan berkembangnya teknologi, potensi penyalahgunaan media sosial dalam kampanye sangat besar. Kami telah menyiapkan langkah-langkah antisipatif, termasuk kerja sama dengan platform medsos dan lembaga terkait untuk melakukan pengawasan lebih intensif,” lanjut Massuryati.

Bawaslu Sumsel juga membuka ruang partisipasi bagi masyarakat dalam mengawasi kampanye di media sosial.

Masyarakat diimbau untuk berperan aktif melaporkan akun-akun yang terindikasi melakukan pelanggaran kampanye, seperti penyebaran hoaks, kampanye hitam, atau ujaran kebencian.

Massuryati menekankan pentingnya kolaborasi antara Bawaslu dan masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan kampanye di media sosial. Dengan melibatkan masyarakat, Bawaslu berharap dapat lebih cepat menindaklanjuti laporan terkait pelanggaran yang terjadi.

“Masyarakat memiliki peran penting dalam menjaga integritas proses kampanye. Kami sangat mengapresiasi apabila masyarakat melaporkan akun-akun yang melanggar aturan kampanye di media sosial. Laporan ini akan kami tindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujarnya.

Kampanye di media sosial diatur oleh sejumlah regulasi yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu.

Salah satu aturan penting adalah larangan penyebaran informasi yang bersifat hoaks, fitnah, atau yang mengandung unsur provokasi dan ujaran kebencian.

Bawaslu menekankan bahwa setiap pelanggaran yang ditemukan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kategori :