Meskipun sebelumnya pihak kepolisian sudah mengeluarkan peringatan agar Amra menghentikan operasinya dan membongkar sumurnya, hal tersebut tidak diindahkan.
"Amra sempat menandatangani surat pernyataan pada 25 September 2024 untuk membongkar sumurnya secara mandiri, namun sayangnya hal tersebut tidak dilaksanakan," tambah Yohan.
Setelah menyerahkan diri, Amra kini harus berhadapan dengan hukum atas tindakannya.
Ia dijerat dengan Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Pasal ini mengatur tentang pelanggaran eksplorasi dan eksploitasi sumber daya minyak dan gas bumi tanpa izin yang sah.
Selain menghadapi tuntutan hukum, Amra juga bisa menghadapi hukuman tambahan jika terbukti lalai dalam menjaga keselamatan lingkungan di sekitar pengeboran.
Pemerintah dan aparat penegak hukum terus berupaya untuk menindak tegas pelaku pengeboran minyak ilegal yang sering kali menyebabkan kerugian besar, baik dari sisi lingkungan maupun nyawa manusia.
Kebakaran sumur minyak ilegal bukan hanya menyebabkan kerusakan fisik di sekitar lokasi, tetapi juga berdampak luas pada lingkungan dan masyarakat sekitar.
Asap dari kebakaran ini mengandung bahan kimia berbahaya yang dapat mencemari udara, tanah, dan air di sekitarnya, memengaruhi kesehatan penduduk setempat dan ekosistem alam.
Selain itu, aktivitas pengeboran minyak ilegal juga merusak lahan yang sering kali berada di area perkebunan, seperti perkebunan sawit, yang menjadi mata pencaharian utama bagi sebagian besar warga.
Meskipun sumur minyak ilegal sering dianggap sebagai cara cepat untuk mencari keuntungan, nyatanya risiko yang ditimbulkannya jauh lebih besar.
Setiap tahun, insiden kebakaran dan ledakan di sumur minyak ilegal terus terjadi, menimbulkan korban jiwa dan kerugian materi yang tidak sedikit.
Upaya pencegahan dan penindakan terhadap kegiatan ilegal ini perlu lebih ditingkatkan, baik dari sisi pengawasan, penegakan hukum, maupun pemberian alternatif pekerjaan yang lebih aman bagi warga yang terlibat.
Kejadian kebakaran sumur minyak ilegal di Musi Banyuasin menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
Diperlukan tindakan tegas dalam menindak para pelaku pengeboran minyak ilegal, serta pendekatan yang lebih komprehensif untuk memberikan solusi jangka panjang bagi masyarakat yang terlibat dalam aktivitas ini.
Tindakan pencegahan dengan memberikan edukasi tentang bahaya pengeboran minyak ilegal dan menciptakan alternatif pekerjaan yang lebih aman menjadi langkah penting dalam mengurangi kasus-kasus serupa.