Kemenkumham Sumsel Bina Kelompok Sadar Hukum

Kamis 10 Oct 2024 - 19:53 WIB
Reporter : Erika
Editor : Isro Antoni

PALEMBANG, KORANPALPOS.COM - Tim Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan melalukan kegiatan pembinaan kelompok sadar hukum.

"Kelompok sadar hukum yang dibina kali ini di Kelurahan 5 Ilir Palembang penerima penghargaan Paralegal Justice Awards 2023 dan Non Litigation Peacemaker dari BPHN Kemenkumham RI," kata Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumsel Ika Ahyani Kurniawati, di Palembang, Rabu.

Dia menjelaskan, kegiatan pembinaan kelompok sadar hukum dilaksanakan melalui penyuluhan hukum secara langsung dengan memberikan materi tentang prosedur pembentukan desa dan kelurahan sadar hukum.

Tim yang memberikan penyuluhan hukum itu, yakni Penyuluh Hukum Madya Asnedi dan Novisetia serta Penyuluh Hukum Muda Selvintrin.

BACA JUGA:KAI Angkut 766.062 Penumpang hingga Triwulan III 2024

BACA JUGA:Fasilitasi Perguruan Tinggi Bentuk Sentra KI

Dalam paparannya, kata dia, para penyuluh hukum tersebut menjelaskan bahwa ada empat dimensi atau kriteria yang harus dipenuhi oleh suatu kelurahan untuk mendapatkan predikat sadar hukum.

"Kriteria itu yakni akses informasi hukum, akses implementasi hukum, akses keadilan, serta akses demokrasi dan regulasi," katanya. Ia mengatakan kegiatan penyuluhan itu sesuai dengan Surat Edaran Kepala BPHN Nomor PHN-HN.04.04-01 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembentukan dan Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum kepada para anggota kelompok sadar hukum yang terdiri dari unsur kelurahan, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat.

"Melalui pembinaan ini diharapkan kelurahan penerima penghargaan Paralegal Justice Awards 2023 itu menjadi kelurahan sadar hukum," ujar Ika.

Sebelumnya, Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya mengatakan pihaknya sangat mendukung upaya peningkatan kesadaran hukum di setiap kelurahan di wilayah Sumatera Selatan.

Menurut dia, kegiatan pembinaan kelompok sadar hukum sangat penting untuk menciptakan masyarakat yang lebih memahami hak dan kewajiban hukumnya.

BACA JUGA:Investor Pasar Modal di Sumbagsel Capai 919.455 Orang

BACA JUGA:Gandeng Musisi Jazz Dunia untuk Angkat Prestise Kota

"Dengan adanya kelompok sadar hukum diharapkan masyarakat di suatu kelurahan/desa dapat lebih berperan aktif dalam menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan sekitarnya serta berkontribusi dalam pembangunan daerah yang berlandaskan hukum," kata Ilham.

Camat Ilir Timur II Palembang M Irman mengucapkan terima kasih kepada Kanwil Kemenkumham Sumsel atas pembinaan dan edukasi yang diberikan kepada warganya.

Kategori :