OGAN ILIR, KORANPALPOS.COM - Polsek Indralaya kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan menangkap seorang residivis kambuhan yang kembali melakukan tindak kriminal.
Pelaku, yang dikenal sering meresahkan warga, berhasil diamankan setelah melakukan aksi pencurian dengan pemberatan.
Pelaku yang diketahui bernama Heriansyah (41), warga Desa Tanjung Pering, Kecamatan Indralaya Utara, Ogan Ilir, terpaksa harus kembali berurusan dengan hukum.
BACA JUGA:Inspektorat Ogan Ilir akan Dalami Kasus Nikah Siri Oknum Kepala OPD yang Viral
Sebelumnya, Heriansyah sudah pernah ditahan atas kasus serupa.
Namun seolah tak jera, ia kembali melakukan kejahatan.
Kapolsek Indralaya, AKP Junardi, mengatakan bahwa pihaknya berhasil menangkap pelaku di wilayah Kecamatan Silaberanti, Palembang, Rabu, 9 Oktober 2024, sekitar pukul 17.00 WIB.
BACA JUGA:BNN Beber Modus Pencucian Uang Jaringan Narkotika Palembang-Malaysia : Rp64 Miliar Aset Disita !
BACA JUGA:Pelaku Utama Kasus Pembunuh dan Rudapaksa Siswi SMP di Palembang Dituntut Hukuman Mati !
"Penangkapan pelaku ini dilakukan setelah kami memperoleh informasi dari masyarakat dan hasil penyelidikan intensif yang melibatkan pemeriksaan beberapa saksi," ungkap AKP Junardi saat memberikan keterangan pers, Kamis, 10 Oktober 2024.
Menurutnya, pelaku sempat mencoba melarikan diri, namun petugas berhasil melumpuhkannya dengan tembakan terukur.
Kasus ini bermula pada Sabtu, 5 Oktober 2024, sekitar pukul 01.00 dini hari, ketika Heriansyah melakukan aksi pencurian di rumah salah satu warga di desa yang sama.
BACA JUGA:3 ABH Kasus Pembunuhan dan Rudapaksa Siswi SMP di Palembang Dituntut 5 dan 10 Tahun !
BACA JUGA:Pelajar Lubuklinggau Tewas dalam Kecelakaan Tragis : Terjadi di Jalan Raya Air Temam !