Pascaviral Video Nikah Siri Pejabat Ogan Ilir : Beredar Surat Nikah yang Diduga Palsukan Status Pekerjaan !

Kamis 10 Oct 2024 - 10:25 WIB
Reporter : Isro Antoni
Editor : Zen Kito

OGANILIR, KORANPALPOS.COM – Kabupaten Ogan Ilir kembali digemparkan oleh sebuah kasus kontroversial yang melibatkan salah seorang pejabat penting di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Ilir.

Setelah viralnya video pernikahan sirinya, kini beredar surat nikah yang diduga memuat informasi palsu tentang status pekerjaan sang pejabat.

Oknum yang diduga memalsukan statusnya sebagai pegawai swasta dalam surat nikah tersebut.

BACA JUGA:Heboh Video Pernikahan Pejabat Ogan Ilir : Kepala BKPSDM Angkat Bicara !

BACA JUGA:BNN Beber Modus Pencucian Uang Jaringan Narkotika Palembang-Malaysia : Rp64 Miliar Aset Disita !

Padahal ia jelas-jelas merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkab Ogan Ilir.

Surat nikah siri yang beredar tersebut bertanggal 3 Agustus 2024 dan ditandatangani oleh kedua mempelai.

Pernikahan ini dilangsungkan di Bandar Lampung dan surat tersebut juga dibubuhi materai senilai Rp 10.000.

BACA JUGA:Pelaku Utama Kasus Pembunuh dan Rudapaksa Siswi SMP di Palembang Dituntut Hukuman Mati !

BACA JUGA:KPK Tetapkan Gubernur Kalimantan Selatan Tersangka Korupsi

Masyarakat dibuat heran dengan keberadaan surat nikah tersebut, mengingat pejabat yang bersangkutan memiliki status sebagai ASN dan seharusnya mematuhi regulasi yang berlaku.

Termasuk kejujuran dalam mencantumkan status pekerjaan dalam dokumen resmi.

Sebelumnya, masyarakat Ogan Ilir sudah dikejutkan dengan beredarnya video pernikahan siri yang melibatkan seorang pejabat berinisial K, yang menjabat sebagai Kepala OPD di Pemkab Ogan Ilir.

BACA JUGA:3 ABH Kasus Pembunuhan dan Rudapaksa Siswi SMP di Palembang Dituntut 5 dan 10 Tahun !

BACA JUGA:Pelajar Lubuklinggau Tewas dalam Kecelakaan Tragis : Terjadi di Jalan Raya Air Temam !

Kategori :