KORANPALPOS.COM – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menutup akses aplikasi belanja daring TEMU sebagai bagian dari penegakan aturan.
Aturan dimaksud adalah Peraturan Menteri Kementerian Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020) tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Aplikasi asal China tersebut tidak terdaftar sebagai PSE di Indonesia, sehingga langkah ini diambil sebagai respons cepat terhadap keresahan yang muncul di masyarakat, khususnya para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
BACA JUGA:Kabar Gembira : Usulan Perubahan Gaji Hingga Tunjangan Hakim Disetujui Menkeu !
BACA JUGA:Sorgum, Harapan Baru Pemenuhan Kebutuhan Energi
Penutupan akses aplikasi TEMU dilakukan dengan tujuan untuk melindungi produk UMKM lokal yang dinilai terancam oleh kehadiran produk asing dengan harga yang jauh lebih murah.
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam menghadapi situasi ini.
"Kami men-take down TEMU sebagai respon cepat keresahan masyarakat, terutama para pelaku UMKM. Apalagi, TEMU tidak terdaftar sebagai PSE," kata Budi Arie di kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu.
BACA JUGA:Link Saldo DANA Kaget Rp150.000 Cair Hari Ini, Senin 7 Oktober 2024: Segera Klaim !
BACA JUGA:Pemprov Sumsel Siapkan 5.953 Formasi PPPK/2024 : Ini Harapan Peserta Tes !
Langkah ini, menurut Budi, diambil sebagai bentuk nyata perlindungan pemerintah terhadap pelaku UMKM lokal.
Produk asing, terutama yang dijual melalui platform daring seperti TEMU, dianggap merugikan UMKM dalam negeri karena perbedaan harga yang sangat signifikan.
Produk asing tersebut seringkali dijual dengan harga yang jauh lebih murah dibandingkan produk UMKM lokal, yang membuat persaingan menjadi tidak sehat.
BACA JUGA:H-10 Seleksi SKD CPNS 2024 : Jangan Sampai Tak Boleh Masuk Karena Hal Ini !
BACA JUGA:Catat ! Penyalahgunaan Profesi Jurnalis Bisa Dilaporkan ke Dewan Pers