Kabar Gembira : Usulan Perubahan Gaji Hingga Tunjangan Hakim Disetujui Menkeu !
Juru Bicara sekaligus Wakil Ketua Bidang Non-Yudisial Mahkamah Agung Suharto (tengah) saat menerima audiensi Solidaritas Hakim Indonesia di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (7/10/2024)-FOTO : ANTARA-
KORANPALPOS.COM - Mahkamah Agung (MA) melalui Juru Bicara dan Wakil Ketua Bidang Non-Yudisial Suharto mengungkapkan bahwa usulan perubahan gaji dan tunjangan hakim telah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Hal ini diungkapkan saat Suharto menerima audiensi dari Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) di Gedung MA, Jakarta, pada Senin, 7 Oktober 2024.
Suharto menyatakan, info terakhir, pada tanggal 3 Oktober, sudah keluar persetujuan prinsip dari Menkeu.
BACA JUGA:Hakim di Palembang tidak Ikut Aksi Mogok : Tetap Mendukung Aksi Solidaritas Nasional !
BACA JUGA:Gaji Hakim di Indonesia Perlu Disetarakan dengan Negara Tetangga
Ia menjelaskan bahwa pada naskah akademik MA terdapat delapan poin perubahan yang diusulkan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Usulan tersebut terkait Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di Bawah MA.
Namun, dari pihak Kementerian PANRB, hanya empat poin usulan yang disampaikan ke Kementerian Keuangan.
BACA JUGA:Pemprov Sumsel Siapkan 5.953 Formasi PPPK/2024 : Ini Harapan Peserta Tes !
BACA JUGA:H-10 Seleksi SKD CPNS 2024 : Jangan Sampai Tak Boleh Masuk Karena Hal Ini !
Empat poin tersebut meliputi usulan kenaikan gaji pokok hakim antara 8–15 persen, kenaikan uang pensiun sebesar 8–15 persen, kenaikan tunjangan jabatan antara 45–70 persen, serta usulan mengenai tunjangan kemahalan.
Suharto menambahkan bahwa empat usulan lainnya, seperti fasilitas perumahan negara, transportasi, kesehatan, dan honorarium percepatan penanganan perkara, belum diakomodasi oleh Kementerian PANRB.
Meskipun demikian, setelah melalui proses di Kemenkeu, hanya tiga usulan dari Kementerian PANRB yang disepakati, yaitu gaji pokok, pensiun, dan tunjangan jabatan.
BACA JUGA:Catat ! Penyalahgunaan Profesi Jurnalis Bisa Dilaporkan ke Dewan Pers