Kabar Gembira : Usulan Perubahan Gaji Hingga Tunjangan Hakim Disetujui Menkeu !

Juru Bicara sekaligus Wakil Ketua Bidang Non-Yudisial Mahkamah Agung Suharto (tengah) saat menerima audiensi Solidaritas Hakim Indonesia di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (7/10/2024)-FOTO : ANTARA-

BACA JUGA:Jangan Sepelekan! Ini Tips Penting Menjawab Soal TKP CPNS 2024 yang Harus Kamu Tau!

"Untuk tunjangan kemahalan, kami akan memperjuangkannya di waktu dan cara lain," ungkap Suharto.

Ia menjelaskan bahwa tunjangan kemahalan memerlukan kajian lebih lanjut dan perbandingan dengan aparat penegak hukum lainnya, sehingga memerlukan waktu yang lebih lama.

"Atas arahan Ketua Mahkamah Agung, kami sudah menyepakati tiga usulan terlebih dahulu. Tunjangan kemahalan akan menyusul dan diperjuangkan lagi," tambah Suharto.

BACA JUGA:Berapa Pagu yang Dihabiskan untuk Infrastruktur Selama 10 Tahun Pemerintahan Presiden Joko Widodo ?

BACA JUGA:Proyek Raksasa Tol Trans Sumatera Terhubung Dalam 5 Tahun Mendatang

Suharto mengungkapkan bahwa draf rancangan peraturan pemerintah yang baru mengenai hak keuangan hakim akan segera disusun.

Setelah draf tersebut selesai, proses selanjutnya adalah harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

"Prosesnya akan mengikuti prosedur pembuatan peraturan pemerintah pada umumnya," jelas Suharto.

Dalam audiensi tersebut, MA memfasilitasi pertemuan antara berbagai pihak, termasuk pimpinan MA, Komisi Yudisial, Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), serta perwakilan dari Kementerian Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Dalam forum tersebut, SHI menyampaikan empat tuntutan yang perlu ditindaklanjuti.

Pertama, SHI meminta agar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 diubah untuk mencerminkan kebutuhan dan kondisi terkini para hakim.

Kedua, mereka mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim kembali didiskusikan di parlemen.

Ketiga, mereka menekankan pentingnya RUU Contempt of Court atau Penghinaan terhadap Pengadilan agar segera diwujudkan, guna memberikan perlindungan lebih terhadap lembaga peradilan.

Terakhir, SHI meminta adanya peraturan pemerintah yang menjamin keamanan keluarga hakim sebagai upaya perlindungan terhadap mereka yang menjalankan tugas negara.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan