BNN Beber Modus Pencucian Uang Jaringan Narkotika Palembang-Malaysia : Rp64 Miliar Aset Disita !

Rabu 09 Oct 2024 - 15:30 WIB
Reporter : Maryati
Editor : Robiansyah

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa tersangka AC memiliki aset senilai Rp28 miliar lebih, termasuk aset tak bergerak berupa tanah dan bangunan senilai Rp26,5 miliar.

Selain itu, BNN juga menyita kendaraan milik AC senilai Rp400 juta lebih, serta uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah senilai Rp136 juta.

Tersangka LN memiliki aset senilai Rp6,7 miliar, sementara tersangka AT memiliki aset senilai Rp7 miliar.

Keempat tersangka dalam kasus ini dijerat dengan pasal-pasal yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika dan pencucian uang.

Mereka diancam dengan hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar sesuai dengan pasal 137 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, yang baru beberapa hari menjabat, turut memberikan apresiasi terhadap kerja keras BNN.

Dia berharap penindakan terhadap para pelaku narkotika di wilayah Sumatera Selatan tidak hanya berhenti pada level kurir, tetapi juga menyasar para pelaku yang terlibat dalam pencucian uang.

Dalam konferensi pers yang digelar, hadir juga Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Edwar Candra, yang mewakili Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan dan sejumlah pejabat penting lainnya.

Dukungan dari berbagai instansi ini menunjukkan sinergi yang kuat antara BNN, aparat kepolisian, militer, dan berbagai lembaga terkait dalam memberantas peredaran narkotika dan tindak pidana pencucian uang di Indonesia.

BNN berharap bahwa pengungkapan kasus ini menjadi peringatan bagi jaringan narkotika lainnya.

Mereka tidak hanya akan menghadapi proses hukum terkait narkotika, tetapi juga akan kehilangan seluruh aset yang telah mereka peroleh dari kejahatan tersebut.

Upaya ini merupakan langkah penting dalam memiskinkan para pelaku dan memutus sumber dana jaringan narkotika internasional.

Kasus ini menunjukkan bahwa pencucian uang menjadi salah satu modus operandi utama yang digunakan oleh jaringan narkotika internasional untuk menyamarkan hasil kejahatan mereka.

Namun, dengan kerja keras dan sinergi antara BNN dan aparat penegak hukum lainnya, kejahatan ini dapat diungkap dan aset-aset hasil kejahatan dapat disita.

Penegakan hukum yang tegas dan penyitaan aset menjadi langkah penting dalam memberantas jaringan narkotika di Indonesia.

Kategori :