Pelaku Utama Kasus Pembunuh dan Rudapaksa Siswi SMP di Palembang Dituntut Hukuman Mati !

Selasa 08 Oct 2024 - 21:02 WIB
Reporter : Romi Rivano
Editor : Robiansyah

Banyak yang berpendapat bahwa undang-undang perlindungan anak perlu diperkuat untuk mencegah kekerasan dan eksploitasi terhadap anak.

Beberapa aktivis menyatakan perlunya program pencegahan yang lebih efektif dan pendidikan untuk orang tua dan anak tentang bahaya yang ada.

"Kasus ini menunjukkan betapa rentannya anak-anak kita di lingkungan yang tidak aman. Kita perlu melakukan lebih banyak untuk melindungi mereka," kata seorang aktivis hak anak.

Kasus pembunuhan dan pencabulan terhadap AA ini merupakan pengingat tragis tentang kekerasan yang masih terjadi di masyarakat.

Dengan tuntutan hukuman mati bagi IS, JPU berusaha untuk memberikan sinyal tegas bahwa tindakan kejam seperti ini tidak akan ditoleransi.

Sidang akan dilanjutkan dalam beberapa hari ke depan, di mana nota pembelaan dari kuasa hukum akan dibacakan.

Semua mata kini tertuju pada keputusan akhir yang akan diambil oleh majelis hakim dalam kasus yang mengguncang Palembang ini.

Di persidangan sebelumnya, dari 4 terdakwa, 3 anak yakni MZ (13), NS (12), dan AS (12) telah dituntut dengan hukuman yang berbeda.

MZ dijatuhi tuntutan pidana selama 10 tahun penjara, sedangkan NS dan AS masing-masing dituntut 5 tahun.

“Ketiga anak ini dijerat dengan Pasal 76D junto Pasal 81 ayat 5 UU Perlindungan Anak junto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana,” ungkap kuasa hukum terdakwa, Hermawan SH.

Ia menambahkan bahwa pertimbangan JPU dalam memberikan tuntutan meliputi hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi masing-masing terdakwa.

“Untuk MZ, JPU menuntut 10 tahun, sementara NS dan AS masing-masing 5 tahun,” jelas Hermawan.

Hermawan menyatakan bahwa tim kuasa hukum akan segera menyiapkan pembelaan (pledoi) untuk kliennya.

Kategori :