Pelaku Utama Kasus Pembunuh dan Rudapaksa Siswi SMP di Palembang Dituntut Hukuman Mati !

Selasa 08 Oct 2024 - 21:02 WIB
Reporter : Romi Rivano
Editor : Robiansyah

PALEMBANG, KORANPALPOS.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang telah mengajukan tuntutan hukuman mati terhadap IS, pelaku utama dalam kasus pembunuhan dan pencabulan terhadap AA, seorang siswi SMP, yang terjadi di Kuburan Cina, Palembang.

Tuntutan dibacakan oleh JPU Hutamrin dari Kajari Palembang dalam persidangan yang berlangsung pada Selasa, 8 Oktober 2024.

Jaksa Hutamrin menyampaikan bahwa tindakan IS sangat keji dan melibatkan tiga anak berhadapan hukum (ABH) lainnya, yang membantu dalam perbuatan tersebut.

BACA JUGA:3 ABH Kasus Pembunuhan dan Rudapaksa Siswi SMP di Palembang Dituntut 5 dan 10 Tahun !

BACA JUGA:Hakim Tolak Eksepsi 4 ABH Pembunuh Siswi SMP

"Menyatakan perbuatan IS terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan disertai persetubuhan dengan tuntutan pidana mati," ungkap Hutamrin saat membacakan tuntutan di depan majelis hakim.

Dalam tuntutannya, JPU mengemukakan beberapa hal yang memberatkan hukuman IS.

Pertama, IS dianggap sebagai otak dari peristiwa pembunuhan yang merenggut nyawa AA.

BACA JUGA:Kasus Pembunuhan dan Rudapaksa Siswi SMP Digelar di PN Palembang : Belasan Polisi Disiagakan !

BACA JUGA:Pelaku Utama Pembunuhan Siswi SMP Sempat Ikut Yasinan : 3 Pelaku tidak Ditahan di Sel !

Kedua, IS tidak mengakui perbuatannya di hadapan persidangan, yang menunjukkan kurangnya penyesalan atas tindakannya.

Ketiga, tindakan brutal ini telah menimbulkan kemarahan di kalangan masyarakat Palembang, menciptakan dampak sosial yang signifikan.

"Sedangkan untuk hal yang meringankan, kami tidak menemukan alasan apapun yang dapat dijadikan pertimbangan untuk mengurangi hukuman," tambah Hutamrin.

BACA JUGA:Polisi Ungkap Kronologis Kasus Kematian Tragis Siswi SMP di Palembang : Dirudapaksa Dalam Kondisi Meninggal !

BACA JUGA:Kapolrestabes Palembang : 4 Pelaku Pembunuhan Siswi SMP Bebas dari Penyalahgunaan Narkoba !

Kategori :