Harga Rumah Subsidi Mengalami Kenaikan : Berikut Daftar Harga Lengkap Masing-masing Provinsi 2024 !

Senin 07 Oct 2024 - 10:11 WIB
Reporter : Echi
Editor : Zen Kito

PALEMBANG, KORANPALPOS.COM -  Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengambil langkah signifikan dengan menetapkan batasan harga jual rumah subsidi.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023, yang mulai berlaku pada 23 Juni 2023.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menjaga keseimbangan antara keterjangkauan rumah subsidi dan kenaikan harga bahan bangunan serta lahan yang terus meningkat.

BACA JUGA:Harga Pangan 7 Oktober2024 : Minyak Goreng Stabil, Beras dan Cabai Alami Perubahan !

BACA JUGA:Ditemukan Cadangan Raksasa Gas dan Kondensat Baru di Indonesia : Di Sini Lokasinya !

Dalam kebijakan ini, batasan harga rumah subsidi ditetapkan berdasarkan wilayah geografis.

Setiap wilayah mengalami penyesuaian harga yang didasarkan pada kondisi ekonomi setempat dan faktor eksternal lainnya.

Beberapa rincian penting dari kebijakan tersebut adalah sebagai berikut:

BACA JUGA:Kopi Robusta Lahat Resmi Mendunia : Cita Rasa Khas Sumatera Selatan Kini Terlindungi !

BACA JUGA:Cara Mudah Klaim Saldo DANA Gratis Rp170.000 di Special Weekend, 6 Oktober 2024 !

1. Jawa dan Sumatera (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, dan Kepulauan Mentawai) mengalami kenaikan harga dari Rp 162 juta pada tahun 2023 menjadi Rp 166 juta pada tahun 2024.

2. Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Mahakam Ulu) juga mengalami kenaikan, dari Rp 177 juta pada 2023 menjadi Rp 182 juta pada tahun 2024.

3. Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) mengalami peningkatan dari Rp 168 juta pada tahun 2023 menjadi Rp 173 juta pada tahun 2024.

BACA JUGA:Cara Mudah dan Praktis Top Up OVO dari DANA: Solusi Cepat Isi Saldo dengan Mudah

BACA JUGA:20 BUMN dengan Laba dan Pendapatan Terbesar 2024 : Tidak Ada PT. Bukit Asam Tbk !

Kategori :