Laporan tersebut akan ditindaklanjuti oleh komisi hukum atau komisi etika Dewan Pers. Jika terbukti melanggar kode etik, jurnalis yang bersangkutan dapat dikenai sanksi berupa pencabutan sertifikat UKW hingga pemberhentian dari profesinya sebagai jurnalis.
Dengan adanya upaya ini, diharapkan kualitas jurnalisme di Indonesia semakin meningkat, dan penyalahgunaan profesi jurnalis dapat ditekan seminimal mungkin.
Diskusi publik yang dipandu oleh Nana Djamal sebagai moderator ini dihadiri oleh perwakilan jurnalis dari berbagai media di Makassar, Sulawesi Selatan, dan sekitarnya.
Kegiatan ini juga menjadi ajang untuk mempererat kerjasama antara organisasi pers dan lembaga bantuan hukum dalam menjaga integritas profesi jurnalis di Indonesia.