Catat ! Penyalahgunaan Profesi Jurnalis Bisa Dilaporkan ke Dewan Pers

Sabtu 05 Oct 2024 - 23:21 WIB
Reporter : Popa Delta
Editor : Maryati

Beberapa pelanggaran yang sering terjadi di lapangan melibatkan jurnalis yang melakukan profesi ganda, misalnya seorang pengacara atau advokat yang juga berprofesi sebagai wartawan.

Hal ini dianggap melanggar prinsip-prinsip profesionalisme jurnalis.

"Di beberapa daerah, ada LSM yang juga bertindak sebagai wartawan dan sering kali melakukan pemerasan atau intimidasi. Perilaku seperti ini dapat dilaporkan ke Dewan Pers," kata Asep.

BACA JUGA:Pembelian Pertalite Menggunakan QR Code Mulai Diberlakukan

BACA JUGA:Proyek Raksasa Tol Trans Sumatera Terhubung Dalam 5 Tahun Mendatang

Jika terbukti bersalah, Dewan Pers akan memanggil jurnalis yang bersangkutan bersama dengan pimpinan medianya.

Bahkan, sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dapat dicabut sebagai bentuk sanksi.

"Kami pernah mencabut sertifikat UKW dari jurnalis yang melanggar kode etik jurnalistik," ungkap Asep.

Menurut Asep, Dewan Pers memiliki tanggung jawab untuk mengawasi perilaku wartawan dan karya jurnalistiknya.

"Dewan Pers bertanggung jawab atas perilaku jurnalis. Jumlah anggota Dewan Pers memang hanya sembilan orang, tetapi kami terus melakukan pengawasan terhadap jurnalis profesional yang sudah mengikuti Ujian Kompetensi Wartawan (UKW)," jelasnya.

Jumlah jurnalis yang telah terverifikasi dan mengikuti UKW saat ini mencapai sekitar 30.000 dari total lebih dari 50.000 jurnalis di seluruh Indonesia.

Dalam hal ini, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan perlindungan kepada jurnalis selama mereka menjalankan tugasnya dengan mematuhi kode etik jurnalistik.

Sistem pelaporan terhadap penyalahgunaan profesi jurnalis juga telah diatur dengan jelas.

"Tidak perlu marah-marah di lapangan jika menemui jurnalis abal-abal atau yang melanggar. Cukup laporkan kepada Dewan Pers, dan kami akan menindaklanjutinya," tegas Asep.

Kode etik jurnalistik menjadi landasan utama dalam menjalankan profesi jurnalis.

Kode ini mengatur berbagai aspek, termasuk larangan menerima suap, menjaga independensi dalam peliputan, serta tidak memeras narasumber atau masyarakat.

Kategori :