BATURAJA, KORANPALPOS.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ogan Komering Ulu (OKU), beberapa hari ini bergejolak.
Pasalnya, unsur pimpinan sebagai syarat untuk tugas pokok DPRD hingga detik ini belum terbentuk.
Empat Fraksi di DPRD OKU, yakni Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi Gerindra, Fraksi gabungan Hanura dan PDIP dan Fraksi Gabungan PPP dan PKS angkat bicara.
Empat fraksi termasuk gabungan ini mendesak pimpinan sementara segera memproses dua nama calon pimpinan yang sudah diusulkan oleh Partai Politik Pemenang kedua dan ketiga untuk segera ditetapkan.
BACA JUGA:Warga Ogan Ilir Panen Jamur Mudik : Pertanda Musim Pancaroba Telah Tiba !
BACA JUGA:Kapolres Prabumulih Imbau Masyarakat Jaga Kamtibmas dan Bijak di Dunia Maya
"Karena sesuai aturan tidak ada alasan untuk ditunda, pimpinan definitif ini bagian proses pertama dalam pembentukan alat kelengkapan DPRD. Maka terhambat semua kerja kita, karena pimpinan sementara ini terbatas kebijakanya," ucap Robi Vitergo dari Fraksi Fraksi Partai PKB, pada Jumat 4 Oktober 2024.
Hadir juga anggota DPRD OKU Naproni, Ferlan Id Murod, Andaran Simbolon, Umi Hartati, Parwanto, Joni Awaludin dan Muslimin Djakfar.
Dikatakan Muslimin, tugas dan tangung jawab mereka sebagai wakil rakyat yang diberi mandat melalui proses pemilu 14 Februari 2024 dan dilantik pada 16 Agustus 2024 lalu, namun sampai dengan hari ini tugas-tugas sebagai anggota DPRD OKU masih terkendala dengan aturan dan Tata Tertib DPRD OKU.
“Tugas-tugas pendelegasian tertunda sampai hari ini dikarenakan DPRD Ogan Komering Ulu masih dipimpin oleh pimpinan sementara yang sudah berjalan hampir tiga bulan,”tukasnya.
BACA JUGA:Pemkab Muara Enim Hibah Pembangunan Sport Center, Parkir dan Mess Kejati Sumsel
BACA JUGA:Pemkab OKU Raih SAKIP Award 2024 : Komitmen Wujudkan Birokrasi Transparan dan Akuntabel !
Dikatakan Muslimin, Pimpinan sementara DPRD Kabupaten OKU saat ini diisi oleh dua orang anggota DPRD dari partai pemenang pemilu.
Tugas pimpinan sementara sesuai dengan PP Nomor 12 Tahun 2018 Pasal 34 dan PERDA Nomor: 01 Tahun 2022 Pasal 66 Ayat (1) sampai (4) yakni Memfasilitasi pembentukan fraksi-fraksi, memfasilitasi penyusunan rancangan peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD OKU, Memproses penetapan pimpinan DPRD definitive dan Memimpin rapat DPRD OKU.
“Dari konidisi yang terjadi di DPRD OKU maka perlu kami sampaikan kepada seluruh masyarakat OKU tangung jawab kami sebagai penerima mandat rakyat OKU sampai hari ini belum bisa menjalankan kinerja Pengawasan, Penganggaran dan Legislasi sebagaimana diatur dalam peraturan-peraturan perundang-undangan sebagai tugas pokok dan fungsi anggota DPRD OKU,” ujarnya.