Kurir Narkoba di OKU Tertangkap : Polisi Sita Sabu 1,06 Gram !

Jumat 04 Oct 2024 - 20:52 WIB
Reporter : Eco
Editor : Dahlia

BATURAJA, KORANPALPOS.COM - Seorang pria berusia 48 tahun, Yudhi Heriyadi, warga Lorong Banten Pasar Lama, Baturaja Timur, ditangkap oleh aparat kepolisian pada Kamis 3 Oktober 2024 sekitar pukul 11.30 WIB.

Yudhi, yang bekerja sebagai buruh harian lepas, ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

Penangkapan dilakukan setelah polisi mencurigai aktivitas Yudhi di Jalan Lorong Banten Pasar Lama.

Setelah diamankan, aparat membawa tersangka ke kediamannya untuk melakukan penggeledahan lebih lanjut.

BACA JUGA:Diduga Konsleting Listrik : 1 Rumah Warga Desa Dalam Ludes Terbakar !

BACA JUGA:Polisi Panggil Pemilik Akun Medsos Akibat Sebarkan Isu Warga India Culik Anak di Ogan Ilir !

Hasilnya, polisi menemukan satu bungkus plastik klip bening berisi kristal yang diduga sabu seberat 1,06 gram.

Selain itu, ditemukan pula sebuah ponsel merek OPPO A1K warna merah dan satu sekop pipet plastik putih yang diduga digunakan dalam aktivitasnya sebagai kurir narkoba.

Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas Iptu Ibnu Holdon mengatakan, tersangka kini menghadapi ancaman hukuman berat karena didakwa dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

”Tersangka diduga berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkoba,” beber dia, Jumat 4 Oktober 2024.

BACA JUGA:Hakim Tolak Eksepsi 4 ABH Pembunuh Siswi SMP

BACA JUGA:Sebut MU Miliki Pertahanan yang Bagus

Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polres OKU untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya intensif Polres OKU dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum kami,” sambung Kasi Humas.

Kasus ini juga menambah panjang daftar penangkapan terkait narkoba di OKU, yang terus menunjukkan peningkatan dalam beberapa tahun terakhir.

Kategori :