Dalam keterangannya, Kapolres juga menyebutkan bahwa Ferdiansyah hanya berperan sebagai kurir.
BACA JUGA:Kasus Penggerebekan Pesta Seks Tukar Pasangan Terungkap : Polisi Amankan 12 Orang Pelaku !
BACA JUGA:Polisi Bekuk 2 Debt Collector Meresahkan Masyarakat
Menurut pengakuan tersangka, ia diiming-imingi uang sebesar Rp1 juta untuk mengantarkan dua paket narkoba tersebut.
"Ferdiansyah ini berperan sebagai kurir narkoba. Dia mendapat upah sebesar Rp1 juta untuk satu kali pengantaran," jelas Kapolres.
Selanjutnya, Kapolres menegaskan bahwa tindakan Ferdiansyah ini akan dikenakan sanksi yang sangat berat sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai juru parkir di kawasan PS Mall ini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya sangat berat. Tersangka dapat dihukum penjara seumur hidup atau hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu, ia juga diancam denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar," tegas AKBP Endro Aribowo.
Sementara kepada wartawan, Ferdiansyah alias Egi mengakui bahwa dirinya pamit kepada sang istri dengan alasan hendak bertemu dengan teman.
Namun, dalam kenyataannya, ia justru terlibat dalam aktivitas pengantaran narkoba.
"Saya dijanjikan upah Rp1 juta untuk mengantarkan dua paket sabu-sabu ke pemesan di Prabumulih," kata Egi saat dikonfirmasi wartawan dalam press rilis tersebut.