Penuntut umum dari Kejari OKU diharapkan segera menyusun dakwaan lengkap untuk keempat tersangka, dengan harapan proses persidangan bisa segera dimulai dalam waktu dekat.
Langkah tegas yang diambil oleh Kejari OKU ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi, terutama dalam sektor pengadaan barang dan jasa yang rentan terhadap penyalahgunaan anggaran.
Choirun Parapat menambahkan, "Proses hukum ini harus menjadi pelajaran bagi semua pihak, baik di instansi pemerintahan maupun sektor swasta, untuk tidak main-main dengan dana publik. Kami akan terus mengawasi dan menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang terjadi, terutama yang merugikan keuangan negara."
Dengan dilaksanakannya penahanan terhadap tiga tersangka, dan langkah hukum yang tegas diambil oleh Kejari OKU, diharapkan kasus ini dapat segera diselesaikan dan memberikan keadilan bagi masyarakat serta mencegah kejadian serupa di masa mendatang.