Kabar Baik : Mayoritas Produk Tambang Alami Kenaikan per Oktober 2024 : Apa Saja ?

Selasa 01 Oct 2024 - 13:00 WIB
Reporter : Echi
Editor : Zen Kito

Seng banyak digunakan dalam berbagai aplikasi industri, termasuk galvanisasi baja dan produksi baterai, yang permintaannya meningkat pesat.

Kenaikan harga seng juga dipengaruhi oleh penurunan produksi di beberapa negara produsen utama yang sedang menghadapi kendala operasional.

Selain itu, konsentrat timbal (Pb ≥ 56 persen) mencatat kenaikan harga sebesar 0,72 persen, dengan harga rata-rata 826,18 dolar AS per WE.

BACA JUGA:Update ! Harga Emas Antam 30 September 2024 : Naik Rp3.000 Jadi Rp1,464 Juta per Gram

BACA JUGA:Pegadaian Catatkan Total Aset Rp98,94 Triliun pada Agustus 2024 : Diprediksi Tembus Rp100 Triliun !

Kenaikan ini lebih disebabkan oleh stabilnya permintaan timbal untuk baterai kendaraan dan peralatan elektronik lainnya, yang terus berkembang pesat di tengah transisi energi global.

Berbanding terbalik dengan tren kenaikan pada produk tambang lainnya, harga konsentrat besi laterit mengalami penurunan.

Konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) dengan kandungan Fe ≥ 50 persen dan Al2O2 + SiO2 ≥ 10 persen mengalami penurunan harga sebesar 6,38 persen, dengan harga rata-rata hanya mencapai 40,8 dolar AS per WE.

Penurunan ini didorong oleh melimpahnya pasokan di pasar internasional dan menurunnya permintaan dari industri baja yang tengah menghadapi tekanan akibat perlambatan ekonomi global.

Kondisi pasar besi laterit yang menurun juga dipengaruhi oleh pengetatan regulasi di beberapa negara konsumen utama, yang membatasi impor bahan baku tertentu dalam rangka menjaga kelestarian lingkungan.

Di sisi lain, negara-negara produsen besar seperti Indonesia terus meningkatkan produksinya, sehingga menciptakan surplus pasokan di pasar global.

Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) produk pertambangan yang dikenakan Bea Keluar (BK) untuk periode Oktober 2024 dilakukan melalui proses yang melibatkan berbagai instansi terkait.

Kementerian Perdagangan bekerja sama dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam menyusun HPE ini.

Sebelum penetapan HPE, Kemendag meminta masukan tertulis dari Kementerian ESDM sebagai instansi teknis terkait yang memiliki data serta analisis terkini mengenai tren harga di pasar global.

Kementerian ESDM mengumpulkan data harga berdasarkan laporan dari lembaga-lembaga internasional terkemuka, seperti Asian Metal, London Bullion Market Association (LBMA), dan London Metal Exchange (LME).

Harga yang dihimpun dari berbagai sumber tersebut kemudian dianalisis untuk menentukan HPE yang akan diberlakukan pada bulan tertentu.

Kategori :