Tragis ! Petugas PLN di Musi Rawas Tersengat Listrik saat Perbaikan Jaringan

Sabtu 28 Sep 2024 - 17:08 WIB
Reporter : Maryati
Editor : Robiansyah

MUSIRAWAS, KORANPALPOS.COM – Seorang petugas PLN mengalami insiden tragis setelah tersengat aliran listrik di Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumatera Selatan.

Kejadian ini terjadi Sabtu, 28 September 2024, sekitar pukul 09.30 WIB di kawasan KM 7, Kelurahan Marga Tunggal, Kecamatan Jayaloka.

Korban diketahui bernama Randi Rudiansyah, berusia 28 tahun, warga Desa Sidodadi, Kecamatan Jayaloka.

BACA JUGA:Kajari Muba Bidik Dugaan Korupsi Perusahaan Perkebunan, Kelola Ribuan Hektar Lahan di Luar HGU

BACA JUGA:Siswa SMP di Deli Serdang Meninggal Setelah Dihukum Squat Jump 100 Kali : Begini Kronologinya !

Kejadian nahas tersebut bermula ketika Randi Rudiansyah bersama rekan-rekannya melakukan perbaikan jaringan listrik di tiang listrik yang berada di kawasan tersebut.

Saat sedang bekerja di atas tiang, tiba-tiba korban tersengat aliran listrik yang diduga akibat arus listrik yang belum sepenuhnya terputus.

Peristiwa ini langsung membuat rekan-rekan korban dan warga sekitar yang berada di lokasi panik.

BACA JUGA:Terekam CCTV: Dua Sekawan Curanmor Dibekuk Tim Macan Linggau, Bukan Desakan Ekonomi Tapi Ini Motifnya

BACA JUGA:Kecelakaan Maut di Jalan Baypass Alang-Alang Lebar Palembang : Pengendara Motor Tewas Terlindas Dump Truk !

Menurut keterangan Kapolsek Jayaloka, Iptu Purnama Mentary Sampe, insiden tersebut pertama kali diketahui oleh dua anggota Polsek Jayaloka, Bripka Juliadi dan Bripka Theo, yang saat itu sedang melaksanakan patroli rutin di wilayah tersebut.

Mereka melihat kerumunan warga di sekitar tiang listrik, dan setelah mendekat, mereka menemukan bahwa korban tersengat listrik saat sedang bekerja di atas tiang listrik.

"Ketika anggota kami tiba di lokasi, korban sudah dalam kondisi tak sadarkan diri di atas tiang. Rekan-rekan korban kemudian berusaha menurunkannya dengan hati-hati untuk segera mendapat pertolongan," ujar Iptu Purnama Mentary.

BACA JUGA:Kejati Sumsel Tahan Dirut PT Perentjana Djaja : Tersangka Kasus Korupsi LRT Sumsel Rp1,3 Triliun !

BACA JUGA:Putusan MK : Mengambil Anak Secara Paksa, Orang Tua Kandung Bisa Dipidana !

Kategori :