KPU Harus Fasilitasi Pemilih Disabilitas pada Pilkada 2024

Kamis 26 Sep 2024 - 20:29 WIB
Reporter : Popa Delta
Editor : Isro Antoni

JAKARTA, KORANPALPOS.COM  - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum harus memfasilitasi kebutuhan dan akses bagi pemilih disabilitas pada Pemilihan Kepala Daerah 2024.

"Penyelenggara pemilu harus memberikan akses dan memfasilitasi agar pemilih disabilitas bisa memilih secara langsung," ujar Ninis, sapaan akrab Khoirunnisa. 

Apalagi, lanjut dia, pilkada jauh lebih sederhana apabila dibandingkan dengan pemilihan legislatif (pileg). Penyelenggaraan pileg melibatkan partai, dapil, serta surat suara yang lebih besar.

Hal tersebut yang membuat penyelenggara pemilu terkendala untuk menyediakan fasilitas bagi disabilitas, salah satunya template braille yang menjadi alat bantu bagi disabilitas netra untuk Pileg 2024.

BACA JUGA:Hadiri Kampanye Ngesti-Amin, Ridho Yahya: Bersama Ngesti-Amin Kota Prabumulih Akan Semakin Maju

BACA JUGA:12.431 WBP di Sumsel Tercatat Sebagai Pemilih Pilkada 2024

"Tetapi, pilkada lebih sederhana (daripada pileg). Hanya ada dua surat suara untuk pemilihan gubernur dan pemilihan wali kota/bupati," ucapnya.

Oleh karena itu, Ninis mengatakan bahwa KPU seharusnya lebih bisa menyediakan surat suara dengan template braille.

Pada kesempatan itu, Ninis juga mengingatkan pentingnya memfasilitasi pemilih disabilitas agar bisa memilih secara langsung.

Dia merujuk pada pemilu inklusif yang artinya jangan sampai ada masyarakat yang tidak bisa menjalankan haknya, salah satunya memberi suara secara langsung.

"Artinya pemilih diupayakan untuk bisa memilih secara langsung, tanpa dibantu, termasuk juga untuk pemilih disabilitas," kata Ninis.

BACA JUGA:Pilkada 2024 : Elman Imbau ASN Jaga Netralitas dan Fokus Pelayanan Masyarakat !

BACA JUGA:Semua Paslon Sudah Sampaikan LADK

Pada Pemilu 2024, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan ada 12.284 tempat pemungutan suara (TPS) yang tidak memiliki alat bantu bagi disabilitas netra.

Kemudian, sekitar 5.836 TPS didapati ada pendamping pemilih penyandang disabilitas yang tidak menandatangani surat pernyataan pendamping atau formulir model C.Pendamping-KPU.

Kategori :