Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa motif penyerangan ini berkaitan dengan masalah keuangan.
DA merasa kecewa dan marah kepada mantan suaminya karena Gio dianggap tidak mau bertanggung jawab dalam membantu menyelesaikan utang dari program pinjaman PNPM (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat).
Utang tersebut merupakan sisa tanggungan ketika keduanya masih menjalin hubungan pernikahan siri.
BACA JUGA:Satroni Rumah Polisi : 1 dari 2 Pelaku Yang Merupakan Residivis Diberi Tindakan Tegas Terukur!
Menurut pengakuan DA, ia merasa ditinggalkan dan tidak mendapat bantuan dari mantan suaminya dalam melunasi utang tersebut, sehingga emosinya memuncak dan memutuskan untuk melakukan aksi nekat dengan menyiram air keras ke tubuh korban.
"Air keras yang saya gunakan diperoleh dari sebuah warung dan biasanya digunakan untuk membekukan getah karet," ungkap DA saat diperiksa oleh penyidik.
Setelah kejadian, DA sempat melarikan diri dan bersembunyi. Namun, berkat kerja sama antara pihak Polsek Tungkal Jaya dan Kepala Desa Peninggalan, pelaku akhirnya menyerahkan diri.
DA ditangkap di kediamannya pada Senin, 23 September 2024, sekitar pukul 14.00 WIB.
Penangkapan dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Tungkal Jaya, Ipda Martin Saputra SH, yang membawa pelaku ke Polsek untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Listiyono Dwi Nugroho SIK.MH, melalui Kapolsek Tungkal Jaya, Iptu Febriansyah SH, mengonfirmasi penangkapan ini dan menyatakan bahwa DA kini ditahan di Polres Musi Banyuasin.
"Saat ini, tersangka DA ditahan di Polres Muba, dan penyidikan lebih lanjut dilakukan oleh tim kami di Polsek Tungkal Jaya," ujar Febriansyah pada Selasa, 24 September 2024.
Korban, Gio Ronaldo, yang kini tengah menjalani perawatan medis akibat luka bakar yang cukup parah, berharap agar pelaku segera diproses hukum dan mendapat hukuman yang setimpal.
Ia merasa sangat terkejut dengan tindakan mantan istrinya, mengingat mereka sudah berpisah cukup lama dan tidak lagi memiliki hubungan langsung.
Pihak kepolisian juga menyampaikan bahwa mereka akan menindaklanjuti kasus ini dengan serius mengingat penggunaan air keras dalam insiden ini tergolong tindakan penganiayaan berat yang berbahaya bagi keselamatan korban.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mengambil tindakan hukum sendiri dan selalu menyelesaikan masalah dengan cara yang bijak. Apalagi dalam kasus ini, penggunaan air keras sebagai alat penyerangan dapat menimbulkan dampak yang sangat merugikan, baik bagi pelaku maupun korban," tambah Kapolsek Tungkal Jaya.