DA kini harus menghadapi ancaman hukuman yang cukup berat.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, ia dikenakan Pasal 353 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan berat yang direncanakan.
Pasal ini mengatur tentang tindakan penganiayaan yang dilakukan dengan persiapan sebelumnya dan ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara.
"DA terancam Pasal 353 ayat (1) KUHP, yang menyatakan bahwa penganiayaan berat yang direncanakan atau dilakukan dengan sengaja akan diancam hukuman penjara hingga empat tahun," ungkap Febriansyah.
Ia juga menambahkan bahwa penyidik masih terus mendalami kasus ini untuk mengetahui apakah ada faktor lain yang mempengaruhi tindakan pelaku, termasuk keterlibatan pihak ketiga dalam perencanaan atau pelaksanaan penyerangan.
Kasus penyerangan dengan air keras seperti ini bukan hanya memberikan dampak fisik pada korban, tetapi juga menimbulkan efek psikologis yang berat, baik bagi korban maupun pelaku.
Gio Ronaldo, yang kini harus menjalani perawatan intensif akibat luka bakar yang dideritanya, kemungkinan besar akan mengalami trauma jangka panjang.
Luka bakar yang ditimbulkan air keras bisa menimbulkan bekas permanen dan membutuhkan waktu yang lama untuk sembuh, baik secara fisik maupun mental.
Di sisi lain, DA yang kini mendekam di balik jeruji besi, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Aksi nekatnya bukan hanya berdampak pada masa depannya, tetapi juga memberikan contoh buruk bagi masyarakat.
Penyerangan semacam ini memperlihatkan betapa pentingnya upaya penyelesaian konflik secara damai dan hukum, tanpa melibatkan kekerasan.
Kasus ini juga menjadi pengingat bagi kita semua bahwa konflik dalam rumah tangga, termasuk permasalahan keuangan, bisa menjadi pemicu tindakan kekerasan jika tidak diselesaikan dengan baik.
Pemerintah dan masyarakat diharapkan lebih peka terhadap potensi konflik dalam keluarga dan memberikan dukungan, baik secara hukum maupun psikologis, untuk mengurangi risiko terjadinya kekerasan dalam rumah tangga.
Pihak berwenang, termasuk lembaga swadaya masyarakat yang berfokus pada perlindungan keluarga dan pencegahan kekerasan dalam rumah tangga, diharapkan bisa terus meningkatkan sosialisasi mengenai pentingnya mediasi dan pendekatan non-kekerasan dalam menyelesaikan masalah keluarga.
Kasus penyerangan dengan air keras oleh DA terhadap mantan suaminya, Gio Ronaldo, merupakan bentuk kekerasan rumah tangga yang dipicu oleh konflik keuangan yang belum terselesaikan.
Insiden ini menjadi peringatan bagi masyarakat akan bahaya mengambil tindakan hukum sendiri dan pentingnya mencari penyelesaian masalah melalui mediasi atau jalur hukum.