PRABUMULIH - Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum guru Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial VP dan oknum guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial IM dari salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kota Prabumulih, kini tengah menjadi sorotan publiK dan mendapat perhatian serius pemerintah kota Prabumulih.
Pemerintah Kota Prabumulih, melalui Penjabat (Pj) Walikota Prabumulih H Elman ST MM, telah memberikan perhatian serius terhadap permasalahan ini dengan menurunkan tim Inspektorat untuk menyelidiki kebenaran dugaan perselingkuhan tersebut.
Pj Walikota Elman menyatakan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih tidak tinggal diam menghadapi persoalan ini.
Setelah melalui proses klarifikasi dan investigasi yang dilakukan oleh tim Inspektorat, Pemkot memutuskan untuk memberikan sanksi berupa mutasi kepada oknum guru yang terlibat.
BACA JUGA:KPID Sumsel Edukasi Pelajar di OKI Terkait Pencegahan Judol
BACA JUGA:Personel Operasi Mantap Praja Musi 2024 Lakukan Pemeriksaan Kesehatan
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa tidak ada gangguan lebih lanjut dalam proses pendidikan di sekolah tempat mereka bertugas.
Saat diwawancarai pada Senin, 25 September 2024, Pj Walikota Elman menyebutkan bahwa pihaknya telah memanggil kedua oknum guru untuk diperiksa oleh Inspektorat.
Berdasarkan hasil penyelidikan, keputusan untuk memberikan sanksi dijatuhkan.
"Inspektorat sudah bekerja memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap mereka (oknum guru yang diduga berselingkuh), dan akhirnya kita jatuhi sanksi," ungkap Elman.
BACA JUGA:Kapolres Ogan Ilir Beri Bantuan untuk Anak Yatim di Panti Asuhan Mawar Putih
BACA JUGA:DLH Banyuasin Terus Pantau Penambangan Pasir di Sepanjang Sungai Musi
Sanksi yang diberikan terhadap VP, guru berstatus ASN, adalah mutasi atau pemindahan tugas ke sekolah lain.
Sementara itu, IM yang berstatus PPPK hanya mendapatkan surat teguran resmi.
"Sudah kita berikan sanksi, yang satunya (VP) kita pindahkan karena mereka berada di sekolah yang sama. Yang satunya (IM) diberikan surat teguran karena PPPK belum bisa dipindahkan," jelas Elman lebih lanjut.