Ketentuan pajak ini berbeda antara pemegang NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan non-NPWP.
Untuk pembelian emas, pemegang NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen dari nilai transaksi, sedangkan non-NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.
Dalam setiap pembelian emas batangan, PT Antam akan memberikan bukti potong PPh 22 sebagai tanda bahwa pajak tersebut telah dibayarkan.
BACA JUGA:Update ! Harga Emas Antam 14 September 2024 : Naik Lagi, Sentuh Rp1,439 Juta per Gram
BACA JUGA:Harga Emas Diprediksi Terus Naik Hingga 2025 : Siap Tembus Level Tertinggi Sepanjang Sejarah !
Sementara itu, untuk penjualan kembali (buyback) emas batangan, pemegang NPWP dikenakan pajak sebesar 1,5 persen dari total nilai buyback.
Bagi mereka yang tidak memiliki NPWP, pajak yang dikenakan lebih tinggi, yaitu sebesar 3 persen.
Pajak ini dipotong langsung dari nilai yang diterima saat menjual kembali emas.
Kebijakan perpajakan ini berlaku untuk transaksi buyback emas yang nominalnya lebih dari Rp10 juta.
Dengan adanya pajak yang diterapkan pada transaksi jual beli emas, investor diimbau untuk mempertimbangkan perhitungan ini saat merencanakan investasi jangka panjang.
Pada hari yang sama, PT Antam juga merilis daftar harga emas batangan pecahan lainnya.
Berikut adalah rincian harga emas berdasarkan berat pecahan yang tersedia di laman Logam Mulia:
1. Harga emas 0,5 gram: Rp771.500
2. Harga emas 1 gram: Rp1.443.000
3. Harga emas 2 gram: Rp2.826.000
4. Harga emas 3 gram: Rp4.214.000