MUARAENIM, KORANPALPOS.COM - Guna menghindari pelanggaran terkait Pilkada Serentak 2024 di wilayah Kabupaten Muara Enim, Bawaslu bersama tim gabungan melaksanakan penertiban terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS), seperti poster dan spanduk diwilayah Muara Enim, Senin 23 September 2024.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan ketertiban serta kepatuhan terhadap aturan pemasangan APS dan APK di pohon, tiang listrik dan tempat umum
Kegiatan penertiban dimulai dengan apel bersama di Halaman Kantor Bawaslu Kabupaten Muara Enim, yang dihadiri oleh Ketua Bawaslu Muara Enim, Zainudin SP MSi, beserta jajaran Komisioner dan staf Bawaslu Muara Enim.
Apel tersebut juga diikuti oleh Personel Polres Muara Enim, Sat Pol PP, Pasiops, Danramil dan anggota Koramil 0404 Muara Enim, Komisioner KPU Muara Enim, Personel Dishub Muara Enim, serta pengawas dari Panwaslu Kecamatan dan PPK, PPS, serta PKD se-Kecamatan Muara Enim.
BACA JUGA:Berdayakan Pelaku UMKM : Disperindag ESDM Gelar Pelatihan Diversifikasi Sandang !
BACA JUGA:Pimpin Apel Pagi : Sekda Banyuasin Sampaikan 3 Poin Penting Ini untuk ASN dan Honorer !
Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi yang diadakan pada 17 September 2024 antara Bawaslu Muara Enim dengan berbagai pemangku kepentingan terkait.
Dalam rapat tersebut, disepakati pentingnya penertiban sebagai langkah preventif agar peserta Pemilihan Serentak 2024 dapat menertibkan sendiri APS dan APK yang melanggar aturan pemasangan dalam batas waktu yang telah ditentukan.
"Maka tanggal 23 September kami menertibkan APK yang melangar secara serentak dalam wilayah Kabupaten Muara Enim. Alhamdulilah pelaksanaan sudah kami laksanakan dengan tertib dan kondusif," jelas Ketua Bawaslu Muara Enim, Zainudin.