Tanggapi Isu Dua Periode : Kuasa Hukum HBA-Henny Sampaikan Surat Resmi ke KPU Empat Lawang !

Jumat 20 Sep 2024 - 17:55 WIB
Reporter : Padri
Editor : Dahlia

Isu terkait batasan masa jabatan dua periode merupakan topik yang sensitif dalam dunia politik, terutama dalam pemilu kepala daerah.

Beberapa pihak menuding bahwa HBA sudah menjalani dua periode jabatan sebagai bupati sebelumnya, sehingga dianggap tidak layak untuk mencalonkan diri lagi.

Namun, Fahmi membantah tudingan ini dan mengatakan bahwa interpretasi hukum yang mereka miliki berbeda dari pemahaman masyarakat pada umumnya.

BACA JUGA:Detik-Detik Akhir Pendaftaran : Pilkada Empat Lawang Memanas, HBA-Henny Menantang Petahana Joncik-Arifai !

BACA JUGA:HBA Vs Joncik di Pilkada Empat Lawang 2024 : Diprediksi Bakal Sengit !

“Kami memahami bahwa isu dua periode ini adalah isu yang sensitif dan kompleks. Namun, setelah kami melakukan kajian hukum yang mendalam, kami yakin bahwa pencalonan HBA masih sah menurut aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kuasa hukum HBA-Henny juga tidak menutup kemungkinan untuk menempuh jalur hukum lebih lanjut jika KPU mengeluarkan keputusan yang dianggap tidak sesuai dengan aturan.

Menurut Fahmi, mereka akan melawan setiap keputusan yang tidak berdasarkan hukum yang benar melalui mekanisme hukum yang tersedia.

“Jika nantinya keputusan KPU tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, kami siap untuk menempuh jalur hukum lebih lanjut. Ini bukan hanya demi kepentingan klien kami, tetapi juga demi keadilan dalam pelaksanaan pemilu yang bebas dan adil,” kata Fahmi dengan tegas.

Ia juga mengingatkan KPU agar lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan, mengingat kesalahan yang pernah dilakukan KPU dalam masa pemilu sebelumnya.

Menurutnya, kesalahan yang sama tidak boleh terjadi lagi dalam pemilu kali ini, karena bisa merusak integritas penyelenggaraan pemilu di Empat Lawang.

“Kami berharap agar KPU tidak mengulangi kesalahan yang sama seperti sebelumnya. Kami mengingatkan bahwa sudah pernah ada blunder yang terjadi, dan kami tidak ingin kesalahan yang sama terulang kembali,” ujarnya.

Selain mengajukan sanggahan resmi, Fahmi juga berharap KPU dapat menjalankan tugasnya secara objektif dan transparan, mengingat pentingnya peran KPU sebagai penyelenggara pemilu yang netral dan independen.

Keputusan yang akan diambil oleh KPU pada 22 September 2024 nanti akan menjadi titik krusial bagi kelanjutan pencalonan HBA-Henny.

“Kami meminta agar KPU melakukan penyelidikan dan pengambilan keputusan yang objektif serta sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku. Transparansi sangat penting dalam proses ini untuk memastikan bahwa semua pihak diperlakukan dengan adil,” tambah Fahmi.

Ia juga berharap bahwa proses ini akan berlangsung tanpa intervensi atau tekanan dari pihak manapun, sehingga keputusan yang diambil benar-benar murni berdasarkan aturan hukum yang ada.

Kategori :