“Hubungan antara ASN dan calon kepala daerah di tingkat daerah jauh lebih dekat dibandingkan dengan saat pemilu nasional, baik Pemilu Legislatif maupun Pemilu Presiden,” katanya.
BACA JUGA:Membludak ! Ribuan Massa Ikuti Jalan Sehat bersama H Toha dan Rohman, Berikut Visi Misinya !
BACA JUGA:KPU Fokus Penanganan Data Anomali Jelang Penetapan DPT
Sebagai contoh, di beberapa wilayah, ASN mungkin memiliki hubungan keluarga atau pertemanan dekat dengan calon kepala daerah, yang bisa menyebabkan kecenderungan untuk tidak bersikap netral.
Ini berbeda dengan pemilu nasional, di mana skala hubungan lebih luas dan personalisasi kandidat tidak terlalu menonjol.
Berdasarkan pemantauan Bawaslu, beberapa daerah di Indonesia memiliki tingkat kerawanan yang lebih tinggi terhadap pelanggaran netralitas ASN.
Daerah-daerah ini termasuk Papua, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
BACA JUGA:KPU Pastikan 41 Daerah Melawan Kotak Kosong
Di daerah-daerah ini, Bawaslu mencatat bahwa laporan terkait pelanggaran netralitas ASN cukup tinggi.
Dalam konteks ini, Rahmat Bagja menegaskan pentingnya pengawasan ekstra di daerah-daerah tersebut, mengingat potensi pelanggaran yang bisa mempengaruhi hasil Pilkada.
“Daerah-daerah seperti Papua, Jawa Timur, dan Jawa Tengah merupakan wilayah yang perlu diawasi ketat terkait dengan netralitas ASN, terutama karena hubungan personal yang lebih dekat antara ASN dan calon kepala daerah di daerah tersebut,” ujarnya.
Terkait dengan sanksi yang akan diberikan kepada ASN yang terbukti melanggar netralitas dalam Pilkada, Rahmat Bagja menjelaskan bahwa penjatuhan sanksi bukan menjadi kewenangan Bawaslu, melainkan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Namun, Bawaslu akan tetap bertindak sebagai lembaga yang menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran dan menyampaikan hasil investigasinya kepada BKN.
"Sanksi bagi ASN yang terbukti tidak netral akan dijatuhkan oleh Badan Kepegawaian Negara. Sanksi bisa berupa teguran, penurunan jabatan, hingga pemecatan," jelasnya.
Penegakan sanksi ini diharapkan bisa menjadi efek jera bagi ASN lain agar tidak melanggar prinsip netralitas dalam penyelenggaraan Pilkada.