JAKARTA, KORANPALPOS.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia mengungkapkan bahwa hingga tahapan pendaftaran pasangan calon kepala daerah, mereka telah menerima sekitar 400 laporan terkait dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Tahapan pendaftaran tersebut berlangsung dari tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.
"Sudah ada laporan lebih dari 400, jika tidak salah, yang saat ini sedang ditindaklanjuti," ujar Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, di kawasan Ancol, Jakarta, pada Selasa.
Pelanggaran netralitas ASN ini merupakan salah satu fokus utama Bawaslu karena menjadi salah satu indikator kerawanan Pilkada, berdasarkan Indeks Kerawanan Pilkada (IKP) yang dirilis Bawaslu.
BACA JUGA:Ingat ! Honor KPPS Rp850 hingga Rp900 Ribu di Pilkada 2024
BACA JUGA:Pastikan Kondisi Aman saat Tahapan Pilkada Serentak 2024
Menurut Rahmat Bagja, netralitas ASN menjadi salah satu dari tiga kerawanan terbesar dalam penyelenggaraan Pilkada 2024, setelah politik uang dan netralitas penyelenggara pemilu.
Netralitas ASN sebagai Isu Krusial dalam Pilkada
Netralitas ASN merupakan salah satu isu yang selalu mengemuka dalam setiap penyelenggaraan pemilihan kepala daerah.
ASN, sebagai aparatur pemerintah, seharusnya tidak memihak kepada salah satu calon atau partai politik dalam Pilkada.
BACA JUGA:Bawaslu Prabumulih Buka Pendaftaran : Rekrut 281 Pengawas TPS untuk Pilkada 2024 !
BACA JUGA:Cegah Ujaran Kebencian : Perketat Pengawasan Media Massa dan Sosial !
Namun, kedekatan antara ASN dengan calon kepala daerah seringkali menjadi pemicu munculnya pelanggaran netralitas.
Rahmat Bagja menjelaskan bahwa Pilkada 2024 berpotensi memunculkan lebih banyak kasus pelanggaran netralitas ASN dibandingkan Pemilu 2024.
Hal ini disebabkan oleh hubungan personal yang lebih erat antara ASN dan calon kepala daerah, terutama di daerah-daerah dengan populasi yang lebih kecil atau hubungan antarwarga yang lebih dekat.