BATURAJA - Satres Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) menyita sebanyak lima paket narkoba jenis sabu-sabu dari seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial MA (33).
Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni, Selasa 17 September 2024 mengatakan bahwa tersangka warga Perumahan Guru, Desa Air Paoh, Kecamatan Baturaja Timur tersebut ditangkap di rumahnya pada Senin (16/9/2024) pukul 17.00 WIB.
Penangkapan terhadap MA ini berbekal informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas jual beli narkoba jenis sabu-sabu di rumah tersangka.
"Tersangka sering melakukan transaksi narkoba di rumahnya," kata Kapolres.
BACA JUGA:BNN Gagalkan Penyeludupan 3 Karung Sabu di Aceh: 6 Tersangka Ditangkap !
BACA JUGA:Astagfirullah, Pria Paruh Baya Ini Tega Kepada Bocah 4 Tahun
Berbekal informasi tersebut polisi berpakaian preman melakukan penyamaran berpura-pura sebagai pembeli yang memesan narkoba kepada tersangka.
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa lima paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 7,06 gram yang disimpan di dalam dompet warna hijau.
Polisi juga menyita satu unit timbangan digital, dua bal plastik klip bening dan satu unit telepon genggam untuk dijadikan barang bukti di pengadilan.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA:Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan di Balik Kematian Sopir Travel : Ini Kronologi Lengkapnya !
BACA JUGA:Si Jago Merah Kembali Beraksi di Prabumulih, Kandang Ternak dan Pondok Hangus Terbakar
"Tersangka sendiri mengaku nekat menjadi bandar narkoba karena terhimpit masalah ekonomi keluarga," ujarnya.
Kapolres menambahkan, upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika terus dilakukan pihaknya untuk memastikan Kabupaten OKU benar-benar bebas dari narkoba.
Berdasarkan data, pada tahun ini selama periode Januari-Juni 2024 tercatat sebanyak 51 kasus penyalahgunaan narkotika berhasil diungkap oleh jajaran Polres OKU.