Nekat Jadi Kurir Narkoba Mahasiswa di OKU Diciduk Polisi

Pelaku saat diamankan di Mapolres OKU.-foto:Eko Palpos-
KORANPALPOS.COM - Seorang mahasiswa berinisial AA (24) ditangkap anggota Satres Narkoba di pinggir Jalan Lintas Baturaja-Muara Dua, tepatnya di Desa Penyandingan, Kecamatan Sosoh Buay Rayap, Kabupaten OKU, Kamis 22 Mei 2025.
Warga Desa Lubuk Baru, Kecamatan Sosoh Buay Rayap, OKU ini ditangkap lantaran menjadi kurir narkoba jenis sabu.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,00 gram dan satu lembar kertas rokok.
BACA JUGA:Menjelajah Bukit Sekaca : Wisata Alam Tersembunyi di OKU Selatan yang Menawan !
BACA JUGA:Edarkan Narkoba, Warga Babat Toman Diamankan
Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo melalui Kasat Narkoba, Iptu Deka Saputra membenarkan adanya ungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu.
“Benar. Ungkap kasus ini berkat adanya informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkoba. Lalu kita tindak lanjuti dan berhasil mengamankan satu tersangka dengan barang bukti dua paket narkotika jenis sabu,” jelas Iptu Deka Saputra, Jumat 23 Mei 2025.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka merupakan mahasiswa dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Statusnya sebagai kurir. Pasal yang dikenakan Primer Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pidana penjara di atas 5 tahun,” pungkasnya.
Sementara itu, tersangka AA mengakui jika dirinya sebagai kurir sabu. “Iya pak, saya Cuma sebagai pengantar barang (sabu) kepada pemesan,” kata singkat.*