Edarkan Narkoba, Warga Babat Toman Diamankan

Tersangka dan barang Buktiny di Mapolres Muba-Foto : Romi-

SEKAYU - Atas perbuatannya menjual narkoba jenis sabu di rumahnya, menghantarkan, pria bernisial ID (43) berujung bui, usai dibekuk pihak kepolisian.

Kasat Res Narkoba Polres Muba IPTU Budi Mulya mewakili Kapolres Muba Akbp God Parlasro Sinaga, SH S I K, MH mengungkapkan bahwa, pihaknya telah menangkap seorang pengedar narkoba berinisial ID (43). 

"Benar, ID (43) sudah kita tangkap dirumahnya di Desa Kasmaran, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba pada, Senin (19/5) yang lalu, " ungkap Budi kepada awak media, Jumat (23/5).

Disebutkan Budi, selain berhasil mengamankan pelaku.

BACA JUGA:Edarkan Narkoba Warga Babat Toman diamankan

BACA JUGA:Kejari Ogan Ilir Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Dana Hibah PMI : Kerugian Negara Capai Rp624 Juta !

Pihaknya turut mendapati barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 6 paket seberat 1,50 gram dan uang tunai yang diduga hasil penjualan narkoba senilai Rp 1.6 juta.

"Barang bukti yang kita temukan itu, diakui memang benar adalah milik pelaku, " sebut Budi.

Masih dikatakan Budi, sebelum pengungkapan kasus tersebut.

Pihaknya lebih dulu menerima informasi dari masyarakat, jika di tempat pelaku sering menjadi tempat peredaran narkoba.

BACA JUGA:Gelapkan Rumahan Bentor dan Tak Beri Setoran, Pria di Ogan Ilir Ini Ditangkap Polisi

BACA JUGA:Bandit Kampung Kembali Beraksi di Pemulutan : Tapi Lagi-lagi Keok Ditangkap Polisi !

"Atas informasi ini dan penyelidikan mendalam. Akhirnya, pelaku dapat ditangkap. Serta berhasil ditemukan barang bukti narkoba dari tangan pelaku, " katanya.

Ditegaskan Budi, untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan