Sistem pajak ini diterapkan untuk mengatur transaksi logam mulia dan memberikan kontribusi pada pendapatan negara.
Selain itu, potongan pajak juga berlaku pada transaksi pembelian emas batangan.
Sesuai aturan yang sama, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP.
Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong pajak sebagai dokumentasi resmi yang dapat digunakan oleh pembeli.
Selain emas 1 gram, PT Antam juga menawarkan berbagai macam pecahan emas, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram.
Harga setiap pecahan emas tentu saja berbeda, tergantung dari berat dan kemurnian emas yang ditawarkan.
Berikut adalah daftar harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia pada Selasa, 17 September 2024:
1. Emas 0,5 gram: Rp772.000
2. Emas 1 gram: Rp1.444.000
3. Emas 2 gram: Rp2.828.000
4. Emas 3 gram: Rp4.217.000
5. Emas 5 gram: Rp6.995.000
6. Emas 10 gram: Rp13.935.000
7. Emas 25 gram: Rp34.712.000
8. Emas 50 gram: Rp69.345.000
9. Emas 100 gram: Rp138.612.000