Pada 2024, dunia terus menghadapi tantangan ekonomi, termasuk ketidakstabilan di pasar energi dan ancaman resesi di sejumlah negara.
Dalam kondisi seperti ini, investor cenderung beralih ke aset yang lebih aman seperti emas, yang secara historis dianggap memiliki nilai yang stabil di tengah gejolak pasar.
Selain itu, kebijakan moneter yang diambil oleh Federal Reserve Amerika Serikat dan bank sentral di Eropa juga memengaruhi nilai tukar mata uang utama dunia terhadap emas, sehingga berkontribusi terhadap kenaikan harga logam mulia ini.
BACA JUGA:Update ! Harga Emas Antam 9 September 2024 : Merosot Rp7.000 Jadi Rp1,398 Juta per Gram
BACA JUGA:Update ! Harga Emas Antam 7 September 2024 : Turun Rp9.000, Kini Menjadi Rp1,405 Juta per Gram
Emas, khususnya emas batangan Antam, telah menjadi salah satu pilihan utama masyarakat Indonesia dalam berinvestasi.
Dengan volatilitas di pasar saham dan instrumen investasi lainnya, emas tetap dipandang sebagai aset yang tahan lama dan tidak terpengaruh secara langsung oleh inflasi atau penurunan nilai mata uang.
Kenaikan harga emas di tahun 2024 ini menjadi bukti bahwa banyak orang melihat emas sebagai pelindung nilai (hedging) terhadap ketidakpastian ekonomi.
Menurut sejumlah ahli ekonomi, emas memiliki karakteristik unik yang membuatnya tetap menarik sebagai aset investasi.
Selain stabilitas harga, emas juga mudah dicairkan dan memiliki likuiditas tinggi.
Selain itu, emas batangan seperti yang diproduksi Antam juga memiliki jaminan kemurnian, yang membuatnya semakin diminati oleh masyarakat, baik sebagai investasi jangka panjang maupun jangka pendek.
Bagi para pemilik emas yang berencana menjual kembali emas batangan mereka ke PT Antam, perlu diketahui bahwa transaksi buyback ini akan dikenakan pajak sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.
Berdasarkan aturan tersebut, penjualan kembali emas dengan nominal lebih dari Rp10 juta akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.
Pajak ini dipotong langsung dari nilai transaksi buyback.
Sebagai contoh, jika seseorang menjual emas batangan senilai Rp20 juta dan memiliki NPWP, maka mereka hanya akan menerima Rp19,700,000 setelah potongan pajak 1,5 persen.
Jika tidak memiliki NPWP, potongan pajak yang dikenakan sebesar 3 persen, sehingga nilai yang diterima adalah Rp19,400,000.