PRABUMULIH, KORANPALPOS.COM - Dalam rangka menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Prabumulih secara resmi membuka pendaftaran untuk perekrutan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).
Perekrutan ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan Pilkada berjalan dengan jujur, adil, dan transparan. Bawaslu Kota Prabumulih menargetkan untuk merekrut sebanyak 281 orang yang akan bertugas mengawasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di seluruh wilayah Kota Prabumulih, termasuk satu TPS khusus di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Prabumulih.
Hal ini diungkapkan, Ketua Bawaslu Kota Prabumulih, Afan Sira Oktrisma, didampingi oleh dua Komisioner Bawaslu lainnya, Lia Siska Indriani SPd dan Berry Andika SE, Senin, 16 September 2024. Menurut Afan, perekrutan PTPS dilakukan dalam dua gelombang pendaftaran.
Gelombang pertama dimulai pada tanggal 12 September dan akan berakhir pada 18 September 2024. Setelah itu, Bawaslu akan membuka pendaftaran gelombang kedua sebagai masa perpanjangan jika kuota belum terpenuhi, mulai dari tanggal 1 hingga 10 Oktober 2024.
BACA JUGA:Cegah Ujaran Kebencian : Perketat Pengawasan Media Massa dan Sosial !
BACA JUGA:Relawan Emak-Emak Siap Menangkan Paslon Al-Shinta
"Pendaftaran dan penerimaan berkas untuk gelombang pertama berlangsung dari 12 hingga 18 September 2024. Jika masih ada kebutuhan tambahan, maka perpanjangan pengumuman akan dilakukan pada 29 September hingga 1 Oktober, dan penerimaan berkas gelombang kedua pada 1 hingga 10 Oktober 2024," ujar Afan.
Lebih lanjut, Afan menjelaskan bahwa proses seleksi PTPS melibatkan beberapa tahapan yang ketat. Setelah pendaftaran dan penerimaan berkas, Bawaslu akan mengumumkan hasil seleksi administrasi pada 11 Oktober 2024.
Selanjutnya, akan diadakan wawancara bagi calon pengawas pada 12 hingga 22 Oktober 2024, sebelum akhirnya Bawaslu menetapkan nama-nama calon terpilih pada 23 hingga 25 Oktober 2024.
“Para pengawas yang lolos seleksi akan dilantik pada 3 hingga 4 November 2024, sehingga siap menjalankan tugasnya dalam mengawasi pelaksanaan Pilkada di masing-masing TPS,” ucapnya.
PTPS akan menjadi ujung tombak dalam pengawasan Pilkada di Kota Prabumulih. Dengan jumlah TPS yang mencapai 281, termasuk satu TPS khusus di Rutan Prabumulih, PTPS memiliki peran penting dalam memastikan tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS berjalan dengan lancar, adil, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
BACA JUGA:Membludak ! Ribuan Massa Ikuti Jalan Sehat bersama H Toha dan Rohman, Berikut Visi Misinya !
BACA JUGA:KPU Fokus Penanganan Data Anomali Jelang Penetapan DPT
Afan menekankan bahwa pengawasan di TPS merupakan kunci utama dalam menjaga integritas Pilkada.
"PTPS ini adalah ujung tombak dalam pengawasan karena memiliki peran yang sangat penting dalam mengawasi tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS," tutur Afan.