PRABUMULIH - Seorang remaja berinisial M (17), warga Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), yang sempat mengalami pemasungan dengan cara dirantai oleh keluarganya di sebuah pondok, akhirnya kembali diserahkan kepada Dinas Sosial (Dinsos) Kota Prabumulih untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Remaja yang masih di bawah umur ini diserahkan oleh pihak keluarganya kepada Dinsos Prabumulih pada Senin, 16 September 2024, untuk dititipkan sementara di rumah singgah yang dikelola oleh dinas tersebut.
Kepala Bidang (Kabid) Rehabilitasi Sosial Dinsos Prabumulih, Candra Pipit ST, yang akrab disapa Capit, menjelaskan bahwa M saat ini ditempatkan di rumah singgah di rusunawa yang terletak di Jalan Lingkar, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur.
"Saat ini, remaja berinisial M sudah dititipkan oleh pihak keluarganya ke kami. Kami tempatkan M di rumah singgah Dinsos di rusunawa, sambil menunggu penanganan lebih lanjut," ujar Capit melalui pesan whatsapp, Senin, 16 September 2024.
BACA JUGA:Beli Rokok Pakai Uang Palsu, Jeme Merinem Dibekuk
BACA JUGA:Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan di Balik Kematian Sopir Travel : Ini Kronologi Lengkapnya !
Dikatakan Capit, penanganan terhadap remaja berinisial M tersbeut bukan pertama kalu dilakukan dinas sosial Prabumulih.
Menurut Capit, M sudah lebih dari 2 kali mendapatkan perawatan di dinas sosial.
“Ini bukan pertama kalinya kami menangani kasus M. Ia sudah berulang kali mendapatkan penanganan dari dinas sosial, namun keluarganya kesulitan untuk mengelola kondisinya sehari-hari,” jelas Capit.
Capit menjelaskan lebih lanjut bahwa penempatan M di rumah singgah Dinsos Prabumulih hanya bersifat sementara.
BACA JUGA:Tragis, Seorang Remaja di Prabumulih Dipasung Ibunya : Ini Alasan Mengejutkannya !
BACA JUGA:Dua Tahun Buron, Pelaku Pencurian Pipa Besi Pertamina di Prabumulih Akhirnya Ditangkap
Rumah singgah ini memang difungsikan sebagai tempat penampungan sementara bagi warga yang memerlukan rehabilitasi sosial atau penanganan khusus.
Namun, berdasarkan peraturan yang berlaku, M hanya bisa tinggal di sana selama tujuh hari sebelum harus dibawa ke fasilitas lain.
"Aturan di rumah singgah memang seperti itu, sifatnya sementara. Dalam waktu maksimal tujuh hari, M harus dirujuk ke Rumah Sakit Ernaldi Bahar atau panti penanganan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) lainnya," ujar Capit.