Namun, dalam transaksi jual kembali emas, konsumen harus memperhitungkan potongan pajak yang berlaku, sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan pemerintah.
Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Jika penjualan emas melebihi Rp10 juta, pemilik NPWP dikenakan pajak sebesar 1,5 persen dari total transaksi.
BACA JUGA:Update ! Harga Emas Antam 5 September 2024 : Naik Rp3.000 Menjadi Rp1.409 Juta per Gram
Bagi yang tidak memiliki NPWP, pajak yang dikenakan lebih tinggi, yakni sebesar 3 persen.
Potongan PPh 22 ini dipotong langsung dari total nilai transaksi buyback, sehingga konsumen akan menerima jumlah bersih setelah potongan pajak tersebut.
Antam menawarkan berbagai macam ukuran pecahan emas, mulai dari yang terkecil hingga yang terbesar.
Berikut ini adalah harga-harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Sabtu, 14 September 2024:
1. Emas 0,5 gram: Rp769.500
2. Emas 1 gram: Rp1.439.000
3. Emas 2 gram: Rp2.818.000
4. Emas 3 gram: Rp4.202.000
5. Emas 5 gram: Rp6.970.000
6. Emas 10 gram: Rp13.885.000
7. Emas 25 gram: Rp34.587.000