8. Emas 50 gram: Rp69.095.000
9. Emas 100 gram: Rp138.112.000
10. Emas 250 gram: Rp345.015.000
11. Emas 500 gram: Rp689.820.000
12. Emas 1.000 gram: Rp1.379.600.000
Selain potongan pajak untuk transaksi jual kembali emas, pemerintah juga memberlakukan pajak untuk setiap pembelian emas batangan.
Berdasarkan peraturan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen dari nilai pembelian bagi pemegang NPWP.
Sementara itu, bagi mereka yang tidak memiliki NPWP, pajak yang dikenakan lebih besar, yakni sebesar 0,9 persen dari nilai transaksi.
Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22, yang menjadikan pembeli lebih transparan dalam hal pajak yang harus dibayarkan.
Bukti potong ini dapat digunakan untuk kebutuhan pelaporan pajak tahunan, terutama bagi mereka yang melakukan transaksi dalam jumlah besar.
Kenaikan harga emas Antam menjadi Rp1,439 juta per gram mencerminkan salah satu tren positif bagi investor logam mulia di Indonesia.
Sebagai salah satu instrumen investasi yang relatif aman di tengah fluktuasi pasar modal, emas kerap dijadikan pilihan bagi mereka yang ingin mempertahankan nilai aset dalam jangka panjang.
Emas tidak hanya berfungsi sebagai alat lindung nilai terhadap inflasi, tetapi juga dianggap sebagai investasi yang cukup likuid.
Artinya, pemilik emas dapat dengan mudah menjual kembali emas yang dimiliki kapan saja sesuai dengan harga pasar saat itu.
Dengan harga yang terus mengalami kenaikan, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi global, banyak investor melihat emas sebagai pilihan investasi yang lebih aman dibandingkan dengan saham atau aset-aset lainnya yang lebih berisiko.
Dengan tren kenaikan yang terjadi belakangan ini, banyak analis pasar memprediksi bahwa harga emas bisa terus naik dalam beberapa bulan ke depan.