Berdasarkan hasil penyidikan awal, Ujang Arafiq diduga berperan sebagai bandar narkoba yang memasok sabu ke sejumlah wilayah di sekitar Lubuk Raja.
BACA JUGA:Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Panwaslu OKI Terus Berlanjut : Kejari Geledah Rumah Tirta Arisandi
BACA JUGA:Usai Minta Kopi Pakai Garam, Kakek Mujiman Meninggal Mendadak, Polisi Sebut Penyebabnya !
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
“Saat ini, Polres OKU masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan narkoba yang diduga melibatkan tersangka,” tukasnya.