PALEMBANG, KORANPALPOS.COM - Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki tantangan besar dalam pemerataan pembangunan, terutama bagi wilayah yang tergolong dalam daerah tertinggal, terdepan, dan terluar, atau yang lebih dikenal sebagai Daerah 3T.
Sebutan ini diberikan kepada wilayah-wilayah yang memiliki tantangan besar dalam aspek ekonomi, infrastruktur, sumber daya manusia, serta aksesibilitas.
Pemerintah berupaya memastikan pembangunan yang adil dan merata di seluruh pelosok negeri, termasuk di wilayah 3T, guna mengurangi kesenjangan dan memperbaiki kualitas hidup masyarakat.
BACA JUGA:8 Kabupaten Kantong Habitat Gajah di Sumatera Selatan : Segini Jumlahnya Sekarang !
BACA JUGA:8 Fakta Unik dan Potensi Mendunia Banyuasin : Calon Kabupaten Kaya Raya di Sumatera Selatan !
Menurut Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal 2020-2024, terdapat 62 kabupaten yang masuk dalam kategori 3T.
Wilayah-wilayah ini tersebar di berbagai provinsi di Indonesia, mulai dari Sumatera, Nusa Tenggara, hingga Papua.
Contoh wilayah 3T antara lain adalah Nias di Sumatera Utara, Kepulauan Mentawai di Sumatera Barat, Musi Rawas Utara di Sumatera Selatan, Lombok Utara di Nusa Tenggara Barat, serta sejumlah kabupaten di Papua seperti Nabire dan Asmat.
BACA JUGA:7 Fakta Unik Kabupaten OKI Sumatera Selatan : Nomor 7 Bisa Bikin Penduduknya Kaya Raya !
Menurut Perpres No. 63 Tahun 2020, daerah tertinggal adalah daerah yang memiliki kualitas pembangunan yang rendah dibandingkan dengan daerah lain secara nasional.
Keterbelakangan ini meliputi berbagai aspek, seperti rendahnya tingkat kesejahteraan masyarakat, terbatasnya akses terhadap pendidikan dan kesehatan, serta minimnya infrastruktur dasar seperti jalan, air bersih, listrik, dan telekomunikasi.
Selain itu, daerah 3T umumnya terletak di perbatasan Indonesia, sehingga sering kali disebut sebagai daerah terdepan dan terluar.