PALEMBANG - Sidang perdana kasus korupsi Dana Hibah, pengadaan barang, dan deposito KONI Sumsel digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus pada Senin, 11 Desember 2023.
Dalam sidang tersebut, kedua tersangka, Suparman Roman dan Akhmad Thahir, dihadirkan langsung di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Kristanto Sahat H Sianipar SH MH dengan agenda pembacaan dakwaan.
Suparman Roman, selaku sekretaris umum KONI Sumsel dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), didakwa bersama Akhmad Thahir, yang menjabat sebagai ketua harian KONI Sumsel periode 2020-2022.
BACA JUGA:Mencuri Sepeda Motor, Pelaku Diamankan: Berikut Kronologi dan Penangkapan dalam 24 Jam !
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumsel menuduh keduanya terbukti memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan menyebabkan kerugian negara sebesar 3,4 miliar lebih.
Dalam rincian dakwaan JPU, Hendri Zainuddin, selaku ketua KONI Sumsel, mengajukan dana hibah sebesar Rp 95 miliar lebih kepada Gubernur Sumsel dengan tujuan permohonan dana hibah tahun 2021.
Proses ini kemudian melibatkan penerbitan Surat Keputusan (SK) biaya kegiatan KONI untuk Porprov di OKU Raya. Usulan anggaran hibah dari gubernur disetujui dengan alokasi dana sebesar Rp 12 miliar.
BACA JUGA:Polisi Obok-obok Kampung Baru, Ratusan Pengunjung Diskotek Dites Urine
"NPHD ditandatangani oleh Kadispora Sumsel saat itu, Ahmad Yusuf, bersama Hendri Zainuddin sebesar Rp 12 miliar. Kemudian, Hendri membuat SK mengajukan permohonan pencairan tahap satu kepada Gubernur CC Kadispora," jelas jaksa.
Selanjutnya, Hendri Zainuddin mengajukan permohonan belanja tambahan sebesar Rp 25 miliar.
Gubernur mengeluarkan SK gubernur tentang belanja hibah daerah, dengan total dana hibah yang diterima sebesar Rp 37,5 miliar.
Dari jumlah tersebut, baru direalisasikan sebesar Rp 35 miliar lebih, dan sisanya sebesar Rp 2 miliar lebih. Seluruh proses ini mencatatkan tanda tangan dari Ahmad Yusuf dan Hendri Zainuddin.
BACA JUGA:Misteri Kematian Poniyem: Jenazah Ditemukan di Siring Irigasi Desa Surodadi
Berdasarkan naskah NPHD yang ditangani oleh Yusuf Kadispora dan Hendri Zainuddin, pertanggungjawaban penggunaan dana hibah dibuat dan disampaikan kepada dispora pemberi dana hibah, yang mewakili Pemprov Sumsel.
Pelaksanaan pengeluaran dana hibah ini kemudian menunjukkan sejumlah ketidaksesuaian dengan mekanisme pencairan yang seharusnya.