Para terdakwa, dalam dakwaan JPU, dianggap melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Atau Pasal 9 Jo Pasal 18 UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Setelah sidang, Suparman Roman menyatakan bahwa dirinya tidak mengajukan keberatan atas dakwaan JPU.
"Ya kita tidak mengajukan eksepsi, supaya perkara ini cepat selesai," ujarnya.
Ia juga mengakui adanya kelemahan dalam penerapan administrasi penggunaan dana hibah yang dilakukan bersama pengurus KONI lainnya.
"Ya termasuk dalam pembuatan laporan pertanggungjawaban (LPJ) dana hibah KONI Sumsel," tambahnya.
Dengan demikian, sidang perdana kasus korupsi KONI Sumsel telah memberikan gambaran awal mengenai dakwaan terhadap kedua tersangka, dan proses hukum ini akan terus berlanjut hingga keputusan akhir diambil oleh pengadilan.***
*)Artikel ini sudah tayang di Sumeks.Bacakoran.Co dengan judul : "Sidang Perdana Kasus Korupsi KONI Sumsel: Suparman Roman Mengaku Bersalah, Akhmad''