Pelaku Utama Pembunuhan Siswi SMP Sempat Ikut Yasinan : 3 Pelaku tidak Ditahan di Sel !

Kamis 05 Sep 2024 - 18:51 WIB
Reporter : Romi
Editor : Dahlia

Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, polisi berhasil mengungkap modus di balik pembunuhan ini. 

BACA JUGA:Tragedi di Desa Sri Mulya OKU : Suami Temukan Istri Tewas Terbakar di Kebun Karet !

BACA JUGA:Kematian Tragis Siswi SMP di Pekuburan Cina Terungkap : Korban Dihabisi 4 Pelaku, Salah Satunya Mantan Pacar !

Menurut keterangan dari pihak kepolisian, IS dan ketiga tersangka lainnya telah merencanakan aksi kejam ini. 

Tidak hanya pembunuhan, mereka juga diduga melakukan penganiayaan dan pencabulan terhadap korban sebelum akhirnya menghabisi nyawanya.

Para pelaku diancam dengan Pasal 76C dan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur hukuman bagi pelaku kekerasan terhadap anak. 

Hukuman maksimal yang dapat dikenakan adalah 15 tahun penjara, serta denda hingga Rp 3 miliar.

BACA JUGA:Mengapa Muratara Penyumbang Kemiskinan Terbesar di Sumatera Selatan ? Simak Penjelasannya !

BACA JUGA:Cekcok Mulut Berujung Perkelahian, Dua Pemuda Luka-luka Terkena Sabetan Pisau

Mengingat usia tiga pelaku lainnya yang masih tergolong anak-anak, pihak kepolisian memberikan perhatian khusus terhadap proses penanganan kasus ini. 

Atas permintaan keluarga, ketiga pelaku di bawah umur tersebut tidak ditahan di sel, melainkan menjalani program pembinaan rehabilitasi di Dinas Sosial Palembang. 

Program ini bertujuan memberikan pendampingan dan rehabilitasi psikologis kepada ketiga pelaku hingga mereka dinyatakan siap untuk menjalani tahap persidangan.

"Ketiga pelaku yang masih di bawah umur ini akan menjalani proses pembinaan di Dinas Sosial hingga tiba saatnya untuk penyerahan tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kami mengutamakan pendekatan rehabilitasi, namun proses hukum tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku," tambah Kombes Harryo.

Keberhasilan pengungkapan kasus pembunuhan ini tak lepas dari penerapan metode Scientific Crime Investigation (SCI) yang digunakan oleh Polrestabes Palembang.

Teknologi modern ini memungkinkan aparat kepolisian untuk mengumpulkan bukti-bukti ilmiah, termasuk analisis forensik, yang sangat membantu dalam mempercepat proses identifikasi pelaku.

"Metode Scientific Crime Investigation (SCI) telah membantu kami mengumpulkan berbagai bukti penting di lokasi kejadian. Dengan menggunakan teknologi ini, kami dapat mengungkap siapa pelaku utama di balik kasus ini, meskipun mereka berusaha keras untuk menyembunyikan jejak mereka," kata Kombes Harryo.

Kategori :