Polisi Ungkap Kronologis Kasus Kematian Tragis Siswi SMP di Palembang : Dirudapaksa Dalam Kondisi Meninggal !

Rabu 04 Sep 2024 - 21:33 WIB
Reporter : Romi RIvano
Editor : Robiansyah

Kombes Pol Harryo menyebutkan bahwa dari pengakuan para pelaku, terungkap bahwa mereka tidak merasa bersalah atau takut, melainkan justru merasa bangga atas apa yang telah mereka lakukan.

Sikap ini menunjukkan betapa parahnya moralitas para pelaku, meskipun usia mereka masih sangat muda.

Kasus ini telah memicu kemarahan publik dan menimbulkan keprihatinan mendalam terhadap perilaku menyimpang yang ditunjukkan oleh para pelaku yang masih berstatus di bawah umur.

Kombes Pol Harryo menegaskan bahwa meskipun para pelaku masih berusia remaja, mereka akan tetap diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Para pelaku saat ini telah kami tahan, dan mereka terancam hukuman penjara selama 15 tahun,” tegas Kombes Pol Harryo.

Ia juga menjelaskan bahwa kepolisian akan mengawal kasus ini dengan serius dan akan memastikan bahwa para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatan mereka.

Selain itu, Kombes Pol Harryo juga menegaskan bahwa pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk dinas sosial dan psikolog, untuk menangani kasus ini mengingat para pelaku masih berusia di bawah umur.

Pendekatan ini diperlukan untuk memastikan bahwa selain hukuman yang diberikan, para pelaku juga mendapatkan penanganan psikologis yang tepat agar mereka dapat menyadari kesalahan mereka dan tidak mengulangi perbuatan serupa di masa depan.

Kasus tragis ini mendapatkan perhatian luas dari berbagai kalangan, termasuk pemerhati anak dan lembaga perlindungan anak.

Banyak pihak yang menyoroti pentingnya peran keluarga dan lingkungan dalam membentuk karakter anak-anak serta mencegah terjadinya perilaku menyimpang.

Kategori :