Rampas Dua HP Milik Pelajar SMP, Pria Ini Akhirnya Diamankan Polisi

Tersangka saat diamankan Polisi-foto:Isro-
KORANPALPOS.COM – Kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jalan Lingkar Selatan, Desa Babatan Saudagar, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir akhirnya terungkap.
Ternyata pelakunya adalah MS (34 tahun), warga Kelurahan 2 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Kota Palembang. Kepada polisi saat dilakukan pemeriksaan, MS mengakui seluruh perbuatannya.
Hal itu bermula pada Jumat, 7 Maret 2025, sekitar pukul 13.00 WIB dan menimpa dua pelajar SMP yang sedang asyik bermain ponsel.
BACA JUGA:Bawa Sajam Dikebon Karet Pria Asal Burai Diamankan, Polisi: Menindaklanjuti Laporan Warga
BACA JUGA:Dua Pelajar di OKU Diamankan Bawa Pedang Diduga Hendak Tawuran
Korban dalam kejadian tersebut adalah M. Lugi (13 tahun) dan Aditya Eka Putra (15 tahun), keduanya merupakan warga Desa Ibul Besar 2.
Saat kejadian, mereka sedang duduk di pinggir jalan sambil memainkan handphone.
Tiba-tiba, datang seorang pria tak dikenal dengan sepeda motor yang langsung mengancam menggunakan senjata api dan merampas dua unit handphone milik korban.
BACA JUGA:Pelaku Kunci Perampokan Rp400 Juta di Sanga Desa Ditangkap : Peran Sugino Terbongkar !
Dua ponsel yang dirampas pelaku adalah iPhone 11 Pro Max warna hitam dan Oppo A16 warna biru.
Usai melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri ke arah Simpang Babatan Saudagar. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materi yang ditaksir mencapai Rp16 juta.
Laporan kejadian baru diterima pihak kepolisian pada 8 Mei 2025.
BACA JUGA:Ombak dan Mesin Mati : Begini Kronologi Kapal Tenggelam di Pantai Malabero Bengkulu !