SEKAYU, KORANPALPOS.COM - Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba) melakukan rilis tentang Kasus SANTAN.
Kali ini Kejari Muba melakukan kelanjutan penyedikkan yakni Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta Gratifikasi Perkembanga perkara penyidikan tersangka Richard Cahyadi
"Pada hari ini Selasa, 03 September 2024, tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin kembali menetapkan RC (selaku Mantan Plt. Kadis PMD Musi Banyuasin) sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang," jelas Kejari Muba Roy Riady SH MH
BACA JUGA:PN Palembang Gelar Sidang Perdana Kasus Korupsi Internet Desa di Musi Banyuasin
BACA JUGA:Atasi Karhutlah di Sungai Rotan : Pj Bupati Minta Intensifkan Waterbombing !
Lanjutnya dimana penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Musi
Banyuasin dalam Mengelola Alokasi Dana Desa Musi Banyuasin terkait Pembuatan Aplikasi SANTAN (Sistem Aplikasi Nomor Tanah Desa) T.A. 2021.
"Di mana penetapan tersangka tersebut oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin dilakukan setelah mempunyai 2 alat bukti yang cukup," jelas Roy.
Kemudian, dijelaskannya, adapun kasus posisi dalam dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan.
BACA JUGA:ASN Dua Kali Mangkir dari Bawaslu : Pejabat Walikota Lubuklinggau Akan Dapat Rekomendasi Sanksi !
BACA JUGA:Inspektorat Sumsel Minta Pj Bupati Periksa Sekda OKU
"Berawal saat dilakukan penggeledahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Musi Banyuasin dalam mengelola alokasi dana desa Musi Banyuasin terkait pembuatan Aplikasi SANTAN (Sistem Aplikasi Nomor Tanah Desa) tahun 2021 di beberapa lokasi," ungkapnya.
Masih menurut Roy, dimana penggeledahan yang salah satunya yaitu di Rumah Dinas Kadis PMD dan rumah pribadi sdr. RC (selaku Kadis PMD Musi Banyuasin) di Palembang.
"Diitemukan beberapa aset seperti uang tunai Rp. 130.000.000 yang terletak di dalam Kotak Sepatu serta beberapa benda bergerak maupun tidak bergerak milik dari RC sehingga berdasarkan hal tersebut dilakukan pengembangan penyidikan dan diduga terhadap barang bukti yang ditemukan tersebut merupakan hasil dari penerimaan gratifikasi RC selaku Kadis PMD Musi Banyuasin tahun 2019 – Juni 2023 dan Plt. Kadis PMD Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2024," paparnya.
Adapun salah satu modusnya yaitu menerima pinjaman tanpa bunga sebesar Rp 800.000.000, lalu RC (selaku Plt. Kadis PMD Musi Banyuasin) juga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan cara menyamarkan hasil kejahatannya.