Lagi, Richard Cahyadi Ditetapkan Tersangka Kasus Gratifikasi dan TPPU

Selasa 03 Sep 2024 - 21:05 WIB
Reporter : Romi Rivano
Editor : Maryati

BACA JUGA:Pemkot Prabumulih Dapat Reward Dana Insentif Fiskal Rp 5,7 Miliar !

BACA JUGA:34 Perawat Gigi Muara Enim Ikuti Diklat Kompetensi Perawat Gigi

"Antara lain dengan cara : melakukan pembelian tanah dan membagikan tanah tersebut kepada  MH,  RK,  And dan Ang, lalu melakukan pembelian 1 (satu) unit Mobil Toyota Venturer.

Perbuatan RC tersebut disangka melanggar  Pasal 12B jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999.

Selain itu, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. 

Kategori :