Kementerian PPPA Tegaskan Pelecehan Merupakan Tindak Pidana yang Serius

Senin 02 Sep 2024 - 22:12 WIB
Reporter : Maryati
Editor : Dahlia

Ia menambahkan bahwa UU TPKS memberikan kepastian hukum bagi korban kekerasan seksual, khususnya perempuan dan anak.

Selain itu, Kementerian PPPA juga menyediakan layanan pengaduan yang terintegrasi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait, sehingga masyarakat dapat melaporkan setiap kejadian kekerasan seksual dengan mudah.

"Ketika ada kejadian kekerasan atau pelecehan seksual kemudian ditindaklanjuti, ini bisa dirujuk ke Kementerian PPPA atau Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) di daerah. Kami memberikan layanan rujukan akhir," jelasnya.

BACA JUGA:Cadangan Batu Bara di Pendopo Sumatera Selatan 1,3 Miliar Ton : Siap Produksi hingga 30 Tahun !

BACA JUGA:Istri Selalu Tertidur Saat Diajak Berhubungan, Suami Lampiaskan ke Anak Tiri

Eni juga menjelaskan bahwa pelaku kekerasan seksual dapat dikenakan berbagai sanksi hukum, mulai dari hukuman penjara, denda, hingga pembayaran restitusi kepada korban sebagai bentuk ganti rugi

. Hal ini menegaskan bahwa pelecehan seksual bukanlah tindakan yang bisa dianggap remeh atau diabaikan.

Kementerian PPPA mengimbau masyarakat, khususnya perempuan, untuk berani melapor jika mengalami atau menyaksikan tindak kekerasan seksual.

"Penting bagi perempuan untuk membekali diri dengan pengetahuan dan berani speak up apabila melihat atau mengalami tindakan kekerasan," tambah Eni.

Masyarakat juga diharapkan meningkatkan kesadaran akan pentingnya berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman, bebas dari ancaman kekerasan seksual.

Dalam acara yang sama, Direktur Operasi dan Pemasaran KAI Commuter, Broer Rizal, menegaskan pentingnya sosialisasi anti pelecehan untuk menciptakan lingkungan transportasi publik yang aman dan nyaman bagi semua pengguna.

"Sosialisasi merupakan bagian dari komitmen KAI Commuter untuk mencegah dan menangani segala bentuk pelecehan di transportasi publik, khususnya Commuter Line," ujar Broer Rizal.

Data dari KAI Commuter menunjukkan bahwa dari Januari hingga Agustus 2024, terdapat 30 kasus pelecehan seksual yang berhasil ditangani oleh petugas di stasiun maupun di dalam Commuter Line.

Selain itu, terdapat 13 laporan yang masuk melalui media sosial terkait tindakan serupa.

Angka ini menunjukkan adanya peningkatan kesadaran di masyarakat terhadap pelecehan seksual, namun juga menegaskan perlunya langkah-langkah preventif yang lebih kuat.

KAI Commuter telah mengimplementasikan sistem Analytic Recognition (CCTV Analytic) sebagai upaya pencegahan tindak pelecehan seksual dan kejahatan lainnya di transportasi publik.

Kategori :