MARTAPURA, KORANPALPOS.COM - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU Timur, Andri Juliansyah, mengumumkan penghentian perkara dugaan korupsi di BPBD OKU Timur.
Pengumuman tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejaksaan OKU Timur, seiring dengan peringatan Hari Lahir Kejaksaan ke-79.
Sementara itu, kasus dana hibah Bawaslu OKU Timur masih terus berlanjut, dengan kemungkinan adanya tersangka baru.
BACA JUGA:Kejari OKU Naikkan Status Perkara Dugaan Korupsi BPBD OKU ke Penyidikan
BACA JUGA:Penyidikan Kasus Korupsi BPBD OKU Rampung : 2 Tersangka Segera Disidangkan
Dalam konferensi pers, Kajari Andri Juliansyah menjelaskan bahwa setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, tidak ditemukan cukup bukti untuk melanjutkan kasus dugaan korupsi yang melibatkan BPBD OKU Timur.
"Untuk BPBD OKU Timur, setelah kita lakukan penyelidikan dan penyidikan, tidak ditemukan cukup bukti, maka perkaranya dihentikan," tegas Andri Juliansyah.
Kasus ini sebelumnya sempat mencuat pada tahun 2023 ketika Kejari OKU Timur menaikkan status penyelidikan ke penyidikan terkait proyek pembangunan rekonstruksi dinding penahan sungai oleh BPBD OKU Timur.
BACA JUGA: Mantan Ketua Bawaslu OKU Timur Resmi Ditetapkan Tersangka : Kasus Korupsi Dana Hibah Pilkada 2020 !
BACA JUGA:Richard Cahyadi Terjerat 2 Kasus Korupsi : Aplikasi SANTAN dan Jaringan Internet Desa !
Proyek ini terletak di Desa Mendayun, Kecamatan Madang Suku I, Kabupaten OKU Timur, dengan pagu anggaran sebesar Rp13,2 miliar.
Meskipun kasus ini menghentikan proses penyidikan, Kejari OKU Timur tetap melanjutkan penyelidikan terhadap laporan-laporan lain yang masuk.
Sementara kasus di BPBD OKU Timur dihentikan, Kejari OKU Timur beralih fokus pada pengembangan kasus korupsi dana hibah Bawaslu OKU Timur.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Kasus SANTAN Muba : Akhirnya Richard Cahyadi Ditetapkan Tersangka dan Ditahan !
BACA JUGA:Kejari OKU Selatan Tetapkan Kepala Dispora sebagai Tersangka Kasus Korupsi