"Pedagang yang masuk golongan subsidi hanya perlu membayar DP sekitar Rp36 juta, dan bisa mencicil sisa pembayaran dalam 12 bulan," ungkap Satria.
BACA JUGA:Illegal Drilling Dibawa ke Kemenko Perekonomian RI
BACA JUGA:Gong Pesta Demokrasi di Sumatera Selatan Resmi Dimulai !
Di sisi lain, Penasehat Hukum PT BCR, Dr. Suharyono M. Hadiwiyono, mengungkapkan bahwa hak milik para pedagang atas kios telah berakhir sejak 2016.
"Dasar hukumnya sudah jelas, sehingga jika ada yang tetap bertahan, kami akan menindak secara hukum," tegasnya.
Proses relokasi dijadwalkan selesai pada akhir September 2024, dengan tahap pertama dilakukan dalam minggu ini.
"Sebanyak 100 pedagang akan dipindahkan ke TPS dalam tahap awal dari total 423 pedagang yang terdata," jelas Direktur Utama Perumda Pasar Palembang Jaya, A. Rizal.
TPS yang disiapkan sebagai tempat sementara selama dua tahun pengerjaan revitalisasi dijamin layak dan tidak akan menimbulkan kekumuhan. Pembangunan TPS juga ditargetkan selesai dalam minggu ini.
Dengan upaya ini, revitalisasi Pasar 16 Ilir diharapkan selesai pada pertengahan 2025, dan kawasan pasar pun akan dikembangkan menjadi destinasi wisata baru di Palembang.
Sebab, TPS sebagai tempat relokasi ini juga ukuran nya sama dengan yang ada di gedung ada yang 2x2, ada yang 2x2, 5.
"Untuk keamanan, dan kebersihan akan ada retribusi, diluar itu tidak ada biaya sewa menyewa lagi. Biaya retribusi juga kami pastikan tidak akan memberatkan karena akan kurang lebih sama seperti yang sekarang ini," ujarnya.
Nah, meski target relokasi selesai sampai akhir September, tetapi tahapan relokasi sudah dapat dilakukan dalam minggu ini.
"Tahap pertama minggu depan, dengan jumlah 100 pedagang dari 423 jumlah pedagang yang ada didata," Paparnya.
Relokasi penting dilakukan untuk kelancaran pembangunan revitalisasi pasar 16 Ilir, keamanan dan kenyamanan pedagang dan masyarakat yang berbelanja.
"Kalau tidak begitu nanti akan menjadi kendala, dan ini untuk mempercepat pembangunan," Katanya. Sedangkan mengenai masih adanya pedagang yang menolak relokasi dan revitalisasi, Rizal menyikapi bahwa itu merupakan hak mereka.
"Kita sudah menyampaikan secara hukum, pandangan orang mungkin berbeda - beda, contoh yang merasa bahwa SHMSRS mereka masih berlaku, ya silahkan. Tetapi akan ada mekanisme hukum," Paparnya.